
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Dugaan penipuan atau penggelapan dalam pengadaan buah untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat di Lampung. Seorang pemasok buah, Yatni Sumarni (55), warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp170.206.000.
Laporan itu telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/10/I/2026/SPKT/Polda Lampung. Dalam laporannya, Yatni melaporkan seorang perempuan berinisial Rus atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Berdasarkan laporan polisi, perkara bermula pada 18 November 2025 ketika terlapor diduga memesan buah melon dan nanas untuk memenuhi kebutuhan salah satu SPPG di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Seluruh pesanan kemudian dikirim oleh pelapor dengan nilai mencapai Rp170.206.000, terdiri dari melon senilai Rp148.606.000 dan nanas sebesar Rp21.600.000.
Namun, hingga kini pembayaran atas seluruh pesanan tersebut belum diterima, sehingga korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Yatni mengungkapkan, pada awal kerja sama seluruh transaksi berlangsung lancar. Persoalan baru muncul saat pemesanan kelima yang disebut tidak pernah dibayarkan.
“Awalnya pemesanan berjalan lancar. Namun, pada pesanan kelima tidak dibayar. Kami sudah dua kali diperiksa penyidik Polda Lampung dan menghadirkan saksi, mulai dari sopir hingga kuli bongkar,” ujarnya.
Korban berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung segera menuntaskan penanganan perkara tersebut agar memperoleh kepastian hukum.
Putri korban, Widya Ariani (30), mengungkapkan total barang yang telah dikirim mencapai sekitar 15 ton melon atau sekitar 10.200 buah, terdiri dari melon hijau dan melon kuning, serta 2.950 buah nanas.
Menurutnya, hingga saat ini pihak terlapor belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Seluruh bukti transaksi dan dokumen pendukung, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik.
Widya juga mengungkapkan kedua belah pihak sempat menjalani mediasi yang difasilitasi penyidik. Dalam mediasi tersebut, terlapor meminta waktu satu bulan dengan alasan akan menjual rumah untuk melunasi utang. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak juga terealisasi.
“Terlapor juga sempat menawarkan pembayaran secara mencicil Rp2 juta per bulan, tetapi kami menolaknya karena nilainya tidak sebanding dengan total kewajiban yang harus dibayarkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
“Benar, laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Yuni.
Apabila penyelidikan menemukan unsur pidana, perkara akan ditingkatkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut. (Puji)










