
Jakarta, Kabarlampung.co – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama jajaran Polres Way Kanan dan Bidpropam Polda Lampung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026), berlangsung memanas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, beberapa kali menghentikan penjelasan Bidpropam karena dinilai tidak menjawab substansi dugaan permintaan uang Rp50 juta kepada keluarga tersangka kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi, Hartono.
Ketegangan bermula saat Bidpropam memaparkan hasil pemeriksaan internal terkait laporan dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polsek Pakuan Ratu. Namun, Habiburokhman menilai paparan tersebut berputar-putar dan tidak menyentuh inti persoalan yang dipersoalkan pelapor.
Sorotan utama rapat tertuju pada dugaan adanya isyarat angka “5” dan “0” yang disebut kuasa hukum Hartono, Resmen Kadapi, sebagai kode permintaan uang Rp50 juta. Habiburokhman mempertanyakan metode pemeriksaan Propam dan meminta penjelasan objektif mengenai dugaan tersebut, bukan sekadar meminta klarifikasi kepada anggota yang dilaporkan.
Dalam pemaparannya, pihak Bidpropam menyebut telah memeriksa sejumlah anggota kepolisian, istri Hartono bernama Supiah, serta beberapa saksi lainnya. Propam juga menjelaskan bahwa Supiah beberapa kali menawarkan penyelesaian damai dengan nominal uang yang terus meningkat hingga Rp50 juta.
Pernyataan itu justru memancing reaksi keras dari Habiburokhman. Ia menegaskan tugas Propam seharusnya mengungkap dugaan pelanggaran anggota secara objektif, bukan memberikan penjelasan yang dinilai cenderung membela aparat.
Saat didesak menjawab secara tegas, Bidpropam mengakui memang terdapat isyarat angka “5” dan “0” dalam komunikasi yang dipersoalkan. Namun, Propam menyatakan isyarat tersebut merupakan respons terhadap nominal uang yang lebih dulu disebut oleh Supiah.
Penjelasan itu kembali dipatahkan Habiburokhman. Menurutnya, apabila anggota kepolisian benar-benar menolak pemberian uang, penolakan semestinya disampaikan secara lugas tanpa menggunakan kode yang dapat menimbulkan tafsir adanya permintaan imbalan.
Selain menyoroti dugaan pemerasan, rapat juga mengulas latar belakang perkara yang menjerat Hartono. Kuasa hukumnya menjelaskan keluarga Hartono telah berjualan BBM eceran dan sembako selama sekitar lima tahun karena banyak desa di Way Kanan tidak memiliki SPBU.
Warga, kata dia, harus menempuh perjalanan hingga puluhan kilometer melalui kondisi jalan yang rusak untuk memperoleh BBM.
Resmen mengungkapkan, sebelumnya pedagang masih dapat membeli BBM di SPBU dengan surat keterangan dari kepala kampung maupun kepolisian. Namun, sejak 2025 mekanisme tersebut tidak lagi berlaku sehingga para pengecer bergantung pada pemasok.
Saat penangkapan, Hartono disebut baru menerima 25 jeriken BBM senilai sekitar Rp9,7 juta dan baru membayar sekitar Rp2 juta kepada pemasok. BBM tersebut rencananya dijual kembali kepada pengecer lain dengan keuntungan sekitar Rp20 ribu per jeriken atau sekitar Rp1.000 per liter.
Menurut kuasa hukum, penahanan Hartono berdampak luas terhadap distribusi BBM di wilayah pedesaan Way Kanan. Banyak pengecer memilih berhenti berjualan karena khawatir diproses hukum, sehingga harga BBM eceran di sejumlah desa melonjak hingga sekitar Rp20 ribu per liter.
Menutup rapat, Komisi III DPR RI meminta Polres Way Kanan menghentikan penanganan perkara Hartono. DPR menilai penyidik perlu mengedepankan unsur kesengajaan (mens rea) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 yang menekankan prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
Komisi III menilai pendekatan tersebut lebih tepat dibanding melanjutkan proses pidana terhadap perkara yang dinilai memiliki dimensi sosial dan kepentingan masyarakat di daerah yang minim akses BBM.









