
Lampung Barat, Kabarlampung.co – Seorang pria yang diduga terlibat pencurian kabel milik PT PLN (Persero) tak berkutik saat didatangi polisi. Pelaku Rahmatsyah (26) ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat ketika sedang tertidur pulas di rumahnya.
Pelaku ditangkap dirumahnya di Kelurahan Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Selasa (21/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait pencurian kabel PLN di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat.
” Saat anggota mendatangi rumahnya, pelaku sedang tertidur. Kedatangan aparat membuat Pemuda itu terkejut dan tidak dapat menghindar saat langsung diamankan petugas.” Ujar Kasat Reskrim, Kamis, (23/7/2026).
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri delapan kabel penghubung Unit Gardu Bergerak (UGB) PLN di Pekon Kembahang. Kabel berbahan tembaga tersebut dipotong dengan total panjang sekitar 28 meter.
Pencurian yang terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB itu menyebabkan PT PLN (Persero) UPL Liwa mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa Rahmatsyah diduga tidak hanya beraksi satu kali. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku telah mencuri kabel milik PLN Liwa di lebih dari lima lokasi lain di wilayah Lampung Barat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk palu godam, linggis, gunting besi, kater, sarung tangan, obeng, tang, senter kepala, serta satu unit mobil Toyota Calya yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku, dengan berbagai Plat bernomor polisi berbeda – beda.
Rahmatsyah kini telah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Liliana)








