
Pesisir Barat, Kabarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 10.000 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal yang diperkirakan bernilai Rp1,4 miliar. Pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekaligus menggagalkan praktik perdagangan satwa perikanan yang dilindungi.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Lintas Barat, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasus ini terungkap setelah Unit II Tipidter Satreskrim menerima informasi adanya pengiriman benih bening lobster dari Kabupaten Kaur, Bengkulu menuju wilayah Pesisir Barat menggunakan kendaraan roda empat.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sepanjang Jalur Lintas Barat Sumatera. Saat patroli, polisi mencurigai sebuah mobil Suzuki Carry Futura hitam bernomor polisi BE 8256 XC yang melintas di lokasi.
Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan dua kotak polyfoam berisi sekitar 10.000 ekor benih bening lobster yang disembunyikan di bak belakang kendaraan dan ditutup terpal hitam. Dua orang berinisial AR dan MA, warga Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu, langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Pesisir Barat.
Mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
“Benar, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perikanan. Dua tersangka berinisial AR dan MA sudah kami amankan dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu, (25/72026).
Ia menjelaskan, para tersangka diduga melakukan usaha perikanan tanpa izin serta mengedarkan benih bening lobster yang dilarang diperdagangkan. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sekitar 10.000 ekor benih bening lobster, dua kotak polyfoam, satu unit mobil Suzuki Carry Futura beserta STNK sebagai barang bukti.

Sementara itu, pada Jumat (24/7/2026), sekitar 9.800 ekor benih bening lobster dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Pesisir Barat. Sebanyak 200 ekor disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.
Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan maupun perdagangan ilegal hasil perikanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Pesisir Barat dan akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Liliana/Adi)









