
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menguras uang tunai Rp75 juta dan membawa kabur sepeda motor milik warga di Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap empat orang, termasuk pelaku utama yang ternyata merupakan cucu dari korban, menjabat sebagai Kepala Desa Talang Jali.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Utara Aipda Dian Setiono, menjelaskan pelaku utama, Bahori Sanjaya berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, setelah sempat melarikan diri usai beraksi.
” Jadi Peristiwa pencurian terjadi pada 12 Juni 2026 di rumah korban di Dusun Rejo Mulyo, Desa Talang Jali. Saat itu, korban mendapati pintu lemari dalam kondisi rusak. Uang tunai sebesar Rp75 juta yang disimpan di dalam lemari telah raib. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang diparkir di bagian belakang rumah juga hilang. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kotabumi Utara, ” Ujar Kasat Reskrim, diruang kerjanya, Kamis, (30/7/2026)
AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku di Provinsi Jambi. Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap Bahori Sanjaya di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan terhadap Bahori, polisi kemudian mengembangkan perkara dan menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah, yakni Eva Lestari, Indi Harianto, dan Pirjon. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda di Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban sempat dijual secara berantai hingga akhirnya ditemukan di wilayah Kabupaten Way Kanan. Polisi berhasil mengamankan kembali kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, di antaranya dokumen kendaraan, peralatan rumah tangga, pakaian, tas, hingga perlengkapan lain.
Kepada penyidik, Bahori mengaku uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri serta bermain judi online.
Saat ini, pelaku utama dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan tiga tersangka lainnya diproses atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut. (Ridho/Adi)









