
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Jalur masuk Sumatra kembali dibidik aparat. Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, Jala Wira Saburai, menggagalkan dugaan penyelundupan 1.437 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pengungkapan itu bermula dari penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang bergerak dari Pulau Jawa menuju Sumatra. Petugas mencurigai satu mobil pikap dan satu minibus yang melintas di kawasan pelabuhan.
Kecurigaan petugas terbukti. Saat diperiksa, kedua kendaraan tersebut mengangkut 187 karton MMEA berbagai merek dengan total volume 1.437 liter. Rinciannya, MMEA golongan B sebanyak 1.224 liter dan golongan C mencapai 213 liter.
Tak hanya bermasalah karena tidak mengantongi dokumen angkut resmi dan surat jalan ekspedisi, petugas juga menemukan indikasi pita cukai palsu yang diduga hasil fotokopi pada barang tersebut.
Kedua kendaraan, pengemudi, serta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Lanal Lampung sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Bandar Lampung untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Komandan Lanal Lampung, Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan keaslian pita cukai yang digunakan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk memastikan status dan keaslian pita cukai tersebut, termasuk melalui pengujian konsorsium produsen pita cukai,” ujar Irianto dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Barang tersebut diketahui dibawa dari Karawang, Jawa Barat, menuju Pringsewu, Lampung. Seluruh barang bukti bersama kendaraan dan pengemudinya kemudian dilimpahkan kepada Bea Cukai Bandarlampung.
Irianto menegaskan, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya TNI AL memperketat jalur masuk Pulau Sumatra dari peredaran barang ilegal.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Bandarlampung menyebut nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp228,93 juta. Sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp73,53 juta.
“Dari barang bukti berupa 187 koli MMEA ini, total volume mencapai 1.437 liter. Nilai barang diperkirakan sekitar Rp228.935.483, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp73.533.000,” ujar Asep Ridwan dari Bea Cukai Bandarlampung.
Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan maupun distribusi MMEA tersebut.
Jika terbukti menggunakan pita cukai palsu, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta/atau denda paling sedikit dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Puji)








