
Way Kanan, Kabarlampung.co – Perselisihan soal dugaan pencurian brondolan sawit berujung maut di areal perkebunan PT AKG Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Seorang security perusahaan, EF (41), tewas setelah diduga dianiaya menggunakan senjata tajam.
Terduga pelaku berinisial AW (43) tak sampai 12 jam kemudian menyerahkan diri ke Polres Way Kanan. AW diantar keluarganya ke Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban menjalankan patroli rutin seorang diri di areal perkebunan PT AKG Sungsang pada Kamis (13/8/2026).
Korban terakhir terlihat sekitar pukul 16.00 WIB. Empat jam berselang, warga menemukan EF di Blok 12 dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam. Sepeda motor korban ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga persoalan bermula saat korban menegur dan menuduh AW hendak mengambil buah sawit berupa brondolan.
Tuduhan tersebut diduga membuat AW tersulut emosi. Kepada polisi, AW mengaku saat itu berada di lokasi bukan untuk mencuri, melainkan sedang mencari anaknya yang belum pulang.
Cekcok kemudian pecah. Adu mulut berkembang menjadi aksi saling dorong hingga berujung penyerangan menggunakan senjata tajam.
EF akhirnya tewas di lokasi, sementara AW memilih menyerahkan diri setelah polisi melakukan pendekatan dan penggalangan terhadap pihak keluarga.
Jenazah korban sempat menjalani pemeriksaan medis sebelum diserahkan kepada keluarga. Jasad kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani autopsi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau garpu berukuran sekitar 27 sentimeter, jaket korban, sepatu putih sebelah kanan serta pakaian korban. Sementara senjata tajam jenis golok atau pisau yang diduga digunakan pelaku masih dalam pencarian.
AW kini menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Way Kanan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan motif dan peran pelaku dalam kematian korban.
Atas kasus tersebut, AW terancam dijerat pasal terkait perampasan nyawa dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Way Kanan meminta keluarga korban, manajemen perusahaan dan masyarakat tidak terpancing isu yang belum terverifikasi.
“Kami meminta semua pihak menahan diri, tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri,” tegas Ramadhona. (Puji/Asep)








