
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Ribuan karyawan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) mendatangi Mapolda Lampung, Rabu (19/8/2026). Mereka membawa tuntutan tegas: meminta polisi segera mengusut dan menangkap pelaku perusakan serta pembakaran fasilitas perusahaan yang terjadi di kawasan operasional PT BSA.
Kedatangan massa buruh dipimpin Korlap Buruh PT BSA, Budi Sukoco. Selain mendesak penegakan hukum, para pekerja meminta jaminan keamanan agar aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan dan karyawan bisa bekerja tanpa rasa khawatir.
“Kami mendukung penuh Polri dalam menegakkan hukum. Selain penangkapan pelaku, kami meminta jaminan keamanan agar karyawan dapat kembali bekerja serta lahan perusahaan dikembalikan,” tegas Budi.
Menurut Budi, konflik klaim lahan HGU PT BSA dengan sekelompok masyarakat telah berlangsung sejak 2012. Meski sejumlah upaya perdamaian sempat dilakukan, konflik kembali berulang. Pendudukan lahan disebut kembali terjadi sejak 17 Agustus 2025 dan berdampak langsung terhadap aktivitas operasional serta jam kerja karyawan.
Situasi kemudian memanas pada 12 Agustus 2026. Aksi perusakan dan pembakaran terjadi di area internal perusahaan dan mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas vital.
Kerugian materiil perusahaan ditaksir mencapai Rp30 miliar, belum termasuk kerusakan area perkebunan dan tanaman. Fasilitas yang terdampak antara lain kantor operasional, dokumen dan inventaris, gudang, armada kendaraan hingga pos keamanan yang dilaporkan habis terbakar.
Menanggapi aksi ribuan buruh tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan aspirasi para pekerja telah diterima dan dimediasi langsung oleh Wakapolda Lampung bersama Pejabat Utama Polda Lampung serta Kapolres Lampung Tengah.
Untuk mencegah konflik kembali meluas, kepolisian juga mengerahkan ratusan personel ke wilayah yang menjadi titik konflik.
“Polda Lampung mengagendakan penanganan perkara ini secara transparan. Sebanyak 668 personel diterjunkan untuk pengamanan dan pelayanan masyarakat di lokasi,” kata Yuni.
Sementara proses hukum masih berjalan. Penyidik Polda Lampung telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, terdiri dari empat orang pihak internal perusahaan dan 16 personel Polri dari Polres Lampung Tengah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, mendalami motif, serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan fasilitas PT BSA. (Gelly)










