IM Bawa Sajam Saat KRYD, Diamankan Polisi di Mesuji

oleh
oleh

Mesuji, Kabarlampung.co — Membawa senjata tajam di tempat umum berujung pada penangkapan. Seorang pria berinisial IM (29), warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, diamankan personel Siaga Kompi I Polres Mesuji saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu (22/8/2026) malam.

IM diamankan saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara yang melintas di jalur depan Mapolsek Simpang Pematang. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan senjata tajam yang disembunyikan pada tubuh pelaku.

Petugas langsung mengamankan IM bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan senjata tajam yang berpotensi memicu tindak kriminal, termasuk pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor atau C3, hingga perkelahian.

Polres Mesuji menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat yang membawa senjata tajam secara sembarangan, khususnya di tempat umum yang berpotensi mengancam keamanan warga.

Saat ini, IM beserta barang bukti telah dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Mesuji juga mengimbau masyarakat tidak membawa senjata tajam ke tempat umum dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Sulistiono)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.