
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Keresahan warga terhadap aktivitas hiburan malam di sebuah ruko di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, memuncak. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menggerebek lokasi tersebut pada Minggu malam, (13/9/2026).
Dalam penggerebekan itu, warga mendapati dua pasangan pria dan wanita tengah karaoke di salah satu ruangan. Warga juga menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang tersimpan di dalam kardus.
Aktivitas karaoke tersebut diduga belum mengantongi izin operasional resmi dari Pemerintah Kota Bandarlampung.
Pantauan di lokasi, dua pasangan tersebut berada di dalam ruangan karaoke saat warga mendatangi ruko. Selain aktivitas bernyanyi, warga menduga terdapat konsumsi minuman keras di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, puluhan botol minuman keras berbagai merek ditemukan warga di salah satu ruangan. Botol-botol tersebut tersusun di dalam sejumlah kardus dan diduga disediakan untuk tamu tempat hiburan tersebut.
Penggerebekan dilakukan setelah warga mengaku resah dengan aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga menjelang dini hari.
Menurut warga, aktivitas di ruko tersebut telah berlangsung sekitar sepekan terakhir. Selain karaoke, warga juga menduga terdapat perempuan pemandu lagu yang menerima tamu pria hingga larut malam.
Kondisi itu kemudian dipertanyakan warga, terutama terkait legalitas usaha dan izin operasional tempat hiburan.
Ironisnya, Ketua RT setempat mengaku telah memberikan izin kepada pemilik usaha yang diketahui berinisial DST untuk menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.
Namun, warga mempertanyakan izin tersebut karena menurut mereka, persetujuan lingkungan dari pamong setempat tidak serta-merta menjadi izin operasional usaha hiburan malam.
Sukarno, Ketua RT 08 Kedamaian, membenarkan adanya pemberian izin lingkungan kepada pemilik usaha. Sementara itu, Suharto Balau, tokoh masyarakat Kedamaian, meminta aktivitas yang dinilai meresahkan warga tersebut segera ditertibkan.
“Warga pun meminta pemilik usaha menghentikan sementara seluruh aktivitas karaoke sebelum mengantongi izin operasional resmi dari Pemerintah Kota Bandarlampung, ” Ujarnya.
Mereka juga mendesak instansi terkait turun tangan memeriksa legalitas usaha, termasuk dugaan peredaran minuman keras di lokasi tersebut.
Warga berharap pemerintah tidak membiarkan aktivitas hiburan malam yang diduga belum berizin terus beroperasi dan berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik usaha berinisial DST belum memberikan keterangan terkait dugaan belum adanya izin operasional serta temuan puluhan botol minuman keras tersebut. (Puji)










