Ganja 1 Kilogram Disita, Tiga Pria Ditangkap Polda Lampung

oleh
oleh
Tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22) diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi menyita ganja dengan berat bruto mencapai 1.058 gram.

Bandarlampung, Kabarlampung.co Peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari satu kilogram di Kota Bandarlampung berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

Tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22) diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi menyita ganja dengan berat bruto mencapai 1.058 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di wilayah Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

“Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan,” kata Yuyun, Rabu (16/9/2026).

Penyelidikan mengarah ke parkiran OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, pada Jumat (24/7/2026) malam.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati AD dan NA berada di lokasi. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan NA, polisi menemukan sebuah tas besar berwarna hitam di dalam box bagasi.

Saat dibuka, tas tersebut berisi satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat. Di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram.

“Petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 1.058 gram yang disimpan di dalam tas pada box bagasi sepeda motor,” ujar Yuyun.

Pengakuan AD dan NA Bawa Polisi ke Penginapan

Pengungkapan tidak berhenti pada AD dan NA. Dari pemeriksaan awal, keduanya disebut memberikan keterangan bahwa ganja tersebut diperoleh berdasarkan perintah seorang pria berinisial IH.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk memburu keberadaan IH.

Hasilnya, petugas mengarah ke Aquila Family Homestay, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (25/7/2026), polisi berhasil mengamankan IH di kamar 201 penginapan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari kedua terlapor, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IH di sebuah kamar penginapan,” kata Yuyun.

Selain ganja seberat 1.058 gram, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler Android, satu sepeda motor Honda Vario merah, satu tas besar warna hitam, dan satu dompet.

Ketiga terlapor bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul ganja serta peran masing-masing terlapor, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dodi.

Dalam perkara ini, ketiga terlapor diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Puji)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.