
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Pengakuan tersangka curanmor berinisial SA yang mengklaim telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor mulai didalami aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Namun hingga kini, polisi belum mengidentifikasi satu per satu kendaraan yang disebut sebagai hasil kejahatan tersangka. Penyidik masih memprioritaskan penanganan perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Wakapolsek KSKP Bakauheni, Ipda Jepri Erawan, mengatakan identifikasi terhadap kendaraan hasil curian belum dilakukan karena penyidik masih fokus pada perkara utama.
“Untuk sejauh ini belum melakukan identifikasi terkait kendaraan hasil curian. Ini dikarenakan kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana utama, yaitu kepemilikan senpi ilegal,” ujar Jepri, saat dikomfirmasi, Jumat, (18/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, SA diduga menjalankan aksinya dengan modus menyasar sepeda motor yang diparkir sembarangan.
Untuk membobol kendaraan, pelaku menggunakan kunci T. Alat tersebut juga ditemukan polisi dalam proses penyelidikan.
“SA melakukan pencurian kendaraan sepeda motor menggunakan kunci T yang ditemukan dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Tak hanya mengungkap modus, polisi juga mendalami alur penjualan kendaraan hasil curian. Nama seorang pria yang disebut berinisial C atau Cacing muncul sebagai pihak yang diduga menjadi penadah.
Menurut Jepri, Cacing disebut bekerja sama dengan SA. Setelah berhasil mencuri sepeda motor, SA kemudian berkomunikasi dengan Cacing untuk melakukan transaksi.
“Setelah SA selesai melakukan pencurian, dia berkomunikasi dengan inisial C tadi, dan melakukan transaksi secara COD,” kata Jepri.
Transaksi kendaraan hasil curian tersebut disebut berlangsung di wilayah Karawang.
Sementara itu, penyidik masih menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang dikuasai SA. Polisi belum mengungkap siapa pemasok maupun dari mana senpi ilegal tersebut diperoleh.
“Untuk saat ini, hasil penyelidikan kita, untuk asal senpi masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Jepri.
Yang mengejutkan, senpi ilegal tersebut diduga bukan sekadar disimpan. Polisi menyebut senjata itu pernah digunakan SA ketika menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Untuk senjata api ilegal tersebut pernah digunakan SA untuk melancarkan aksi curanmor,” tegasnya.
Keterangan tersebut membuka dugaan bahwa senpi memiliki peran dalam aksi kejahatan yang dilakukan tersangka. Namun, polisi masih mendalami kapan, di mana, dan bagaimana senjata tersebut digunakan dalam rangkaian aksi curanmor.
Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Penyelidikan terhadap jaringan curanmor SA masih terus berjalan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencurian maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan.
“Untuk saat ini terkait LP senpi ilegal sudah seluruhnya, lalu untuk terkait jaringan curanmor masih dilakukan penyelidikan,” pungkas Jepri.
Dengan pengakuan SA mengenai lebih dari 100 motor yang dicuri, penyidik kini masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai jejak kendaraan, mengidentifikasi kemungkinan korban, menelusuri penadah, serta mengungkap mata rantai jaringan curanmor tersebut. (Roy)










