
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Dua bulan diburu, komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api asal Lampung Timur akhirnya tak berkutik. Empat tersangka diringkus tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di tempat persembunyiannya di wilayah Tangerang, Banten.
Penangkapan ini mengungkap sepak terjang komplotan yang diduga telah berulang kali beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Polisi bahkan menyebut para pelaku selalu berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Salah satu tersangka, Ismail (40), menjadi orang pertama yang diringkus. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Tangerang.
Saat digeledah, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi yang diselipkan di pinggang celananya.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian membawa Ismail untuk menunjukkan keberadaan rekan-rekannya. Hasilnya, tak jauh dari lokasi pertama, polisi kembali menemukan tiga tersangka lainnya.
Mereka masing-masing Yusuf, Rohman, dan Rama Aditiya. Ketiganya ditangkap saat berada di kamar kontrakan.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol kunci sepeda motor.
Total empat tersangka akhirnya berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, komplotan tersebut merupakan target polisi yang telah diburu selama sekitar dua bulan.
” Para pelaku disebut cukup licin. Mereka kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari petugas, ” Ujar Kasat Reskrim, Kamis (24/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diduga telah beraksi di lebih dari lima lokasi di Kota Bandar Lampung.
Aksi terakhir terjadi pada awal September 2026. Dua sepeda motor milik korban disebut berhasil digasak dari kawasan indekos di Rajabasa, Bandar Lampung.
Yang membuat komplotan ini semakin berbahaya, polisi menyebut para pelaku diduga selalu membekali diri dengan senjata api rakitan ketika menjalankan aksinya.
Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengancam korban apabila aksi pencurian diketahui. Polisi juga masih mendalami dugaan adanya kekerasan yang dilakukan para pelaku ketika beraksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi dan peralatan kunci letter T.
Namun, pengungkapan ini belum berhenti. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian serta kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara. (Puji)









