Jendela Dicongkel Subuh-subuh, Empat HP Rp13 Juta Raib di Ketapang

oleh
oleh
Nuri diamankan polisi setelah diduga mencuri empat unit telepon seluler dari sebuah rumah di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Lampung Selatan, Kabarlampung.co -/Aksi nekat membobol rumah warga saat sebagian penghuni masih terlelap berujung penangkapan. Seorang pria berinisial Nuri diamankan polisi setelah diduga mencuri empat unit telepon seluler dari sebuah rumah di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari aksi tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Penengahan.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan empat unit telepon seluler. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Made Silpa, Sabtu (26/9/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping ruang tamu menggunakan pahat yang telah dipersiapkan.

Setelah berhasil masuk, pelaku diduga menyisir tiga kamar dan mengambil empat telepon seluler milik korban.

Empat ponsel yang dilaporkan hilang masing-masing iPhone 11 warna merah, iPhone 12 Pro warna emas, Realme C17 warna biru laut, serta Oppo A31 warna biru muda.

Usai menggasak barang-barang tersebut, pelaku diduga keluar kembali melalui jendela samping ruang keluarga.

Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto mengatakan, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Nuri dalam aksi pencurian tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian.

Realme C17 ditemukan dalam kondisi sedang diisi daya, sementara iPhone 12 Pro dan iPhone 11 ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian.

“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Desa Legundi,” ujar Tedi.

Nuri beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Penengahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat Nuri dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Roy)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.