Pemilik Histeris, Buay Peliharaan Tiga Tahun di Lampung Dievakuasi

oleh
oleh
Proses evakuasi berlangsung sekitar pukul 10.45 WIB dan melibatkan lima personel Tim Rescue A Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandarlampung.

Bandarlampung, Kabarlampung.co – Suasana haru mewarnai proses evakuasi seekor buaya muara yang telah dipelihara warga selama sekitar tiga tahun di Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Pemilik berinisial S disebut histeris saat buaya yang selama ini dirawatnya harus dievakuasi petugas dari kediamannya di Jalan Teluk Ambon, Gang Gelatik, RT 12, LK 3, Senin (21/9/2026).

Buaya tersebut dievakuasi setelah ukurannya semakin besar dan keberadaannya mulai meresahkan warga sekitar.

Proses evakuasi berlangsung sekitar pukul 10.45 WIB dan melibatkan lima personel Tim Rescue A Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandarlampung.

Petugas turut didampingi jajaran Uspika Kecamatan Panjang, Sekcam Panjang, Lurah Pidada, Bhabinkamtibmas Polsek Panjang, Babinsa, Linmas, serta pengurus RT setempat.

Dengan menggunakan helm, sarung tangan, tali dan hook, petugas berupaya mengamankan buaya tersebut. Proses evakuasi berlangsung sekitar 15 menit dan selesai pada pukul 11.00 WIB.

Bagi pemilik, evakuasi itu bukan sekadar mengamankan satwa. Buaya tersebut telah dipeliharanya sejak masih berupa telur hingga menetas pada 11 September 2023.

Selama kurang lebih tiga tahun, reptil predator itu dibesarkan di lingkungan rumah warga hingga ukurannya semakin besar.

Namun, keberadaan buaya di tengah permukiman akhirnya memicu kekhawatiran warga. Aduan masyarakat kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan koordinasi bersama pemilik.

Kapolsek Panjang AKP Ipran mengatakan, proses evakuasi dilakukan untuk mencegah potensi bahaya terhadap keselamatan warga.

“Evakuasi dilakukan atas permintaan dan aduan warga. Setelah kami berkoordinasi secara persuasif dengan pemilik, yang bersangkutan menyadari risiko dan bersedia menyerahkan buaya tersebut kepada pihak berwenang,” ujar Ipran.

Dalam pemeriksaan, pemilik juga tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin resmi pemeliharaan satwa dari instansi terkait.

“Pemilik tidak dapat menunjukkan surat izin pemeliharaan. Untuk itu, kami bersama pihak terkait melakukan evakuasi dengan persetujuan pemilik dan selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang,” tegasnya.

Setelah berhasil diamankan, mulut buaya diikat rapat untuk memastikan keamanan selama proses penanganan.

Buaya tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang, termasuk perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang akan menangani satwa tersebut sesuai prosedur.

Meski pemilik sempat histeris karena harus berpisah dengan buaya yang telah dirawatnya selama bertahun-tahun, proses evakuasi akhirnya berjalan aman dan tanpa insiden.

Polisi mengimbau masyarakat tidak memelihara satwa liar, terutama predator berbahaya, di lingkungan permukiman tanpa legalitas dan prosedur keamanan yang sesuai. (Puji)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.