Selundupkan 2.775 Burung dalam Bagasi Bus, Digagalkan di Bakauheni

oleh
oleh
Ribuan satwa tersebut ditemukan dalam kondisi dijejali di dalam 71 keranjang plastik dan lima kardus, yang disembunyikan di bagasi bus PO Sinar Jaya bernomor polisi D 7519 AV.

Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Ribuan ekor burung diduga hendak diselundupkan ke Pulau Jawa menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Aksi tersebut terbongkar setelah petugas gabungan menggagalkan pengangkutan 2.775 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen karantina di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Ribuan satwa tersebut ditemukan dalam kondisi dijejali di dalam 71 keranjang plastik dan lima kardus, yang disembunyikan di bagasi bus PO Sinar Jaya bernomor polisi D 7519 AV.

Pengungkapan terjadi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa.

Pemeriksaan melibatkan KSKP Bakauheni, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, BKSDA Wilker Bakauheni, serta lembaga FLIGHT.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan ribuan burung tersebut ditemukan dalam bus Sinar Jaya berwarna putih dengan nomor polisi D-7519-AV.

Kecurigaan petugas mengarah ke bus yang diketahui datang dari Palembang, Sumatera Selatan. Begitu bagasi dibuka, petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus berisi ribuan burung berbagai jenis.

” Saat itu yang membuat petugas semakin curiga, seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen karantina yang sah.” Ujarnya.

Dari pemeriksaan, sedikitnya terdapat 19 spesies burung dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.775 ekor.

Rinciannya terdiri dari 950 ekor terucukan, 480 jalak kerbau, 360 prenjak jawa, 283 prenjak kelabu, 177 pentet kelabu, 155 sogon, 120 kacamata, 102 manyar, 52 cipo, 35 gelatik batu, 15 brinji rambut tunggir, 13 pelatuk beras, 12 siri-siri, 8 murai bambu, 5 srigunting hitam, 3 sibia ekor panjang, 2 srigunting kelabu, 2 cica kurincang, dan 1 kolibri wulung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ribuan burung tersebut diketahui diangkut dari Palembang menuju kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Petugas kemudian mengamankan pengemudi bus berinisial DA (36) dan seorang pria berinisial MYP (30) untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul serta tujuan pengiriman ribuan satwa tersebut.

Pengangkutan satwa tanpa dokumen resmi tersebut diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Setelah proses pemeriksaan dan penanganan awal, seluruh satwa diserahterimakan dari pihak kepolisian kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tidak ingin ribuan burung tersebut kembali menjadi objek perdagangan ilegal, petugas kemudian melakukan tindakan penyelamatan. Pada Minggu (27/9/2026), seluruh burung tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat yang sesuai.

Pengungkapan ini kembali menyoroti praktik pengangkutan satwa melalui jalur darat menuju Pulau Jawa. Modus menggunakan bus AKAP dinilai menjadi salah satu cara yang dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan pengiriman satwa dalam jumlah besar. (Roy)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.