
Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Enam bulan setelah aksi penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi, polisi akhirnya menangkap dua orang yang diduga merupakan pasangan suami istri melakukan kejahatan bersama.
Keduanya berinisial RDP (29), laki-laki, dan SS (38), perempuan. Mereka diamankan personel Unit Reskrim Polsek Banjar Agung bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang, Kamis (24/9/2026) malam.
Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku. Petugas yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Banjar Agung Ipda Kiki Octora langsung bergerak ke lokasi.
Dari pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam aksi curas yang terjadi di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada 12 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.
Saat itu, korban berinisial MN tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat seorang diri sepulang bekerja dari Rumah Sakit Mutiara Bunda.
Di tengah perjalanan, korban melihat sepeda motor berisi seorang laki-laki dan perempuan membuntutinya.
Sesampainya di lokasi kejadian, motor tersebut memepet korban dari sisi kanan. Saat kendaraan sejajar, terduga pelaku perempuan yang duduk di belakang langsung menarik tas selempang korban.
Korban sempat mempertahankan tas hingga terjadi tarik-menarik. Namun, tarikan kuat membuat korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
Tas akhirnya berhasil dirampas. Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah Tugu Kuning.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada lutut serta kerugian sekitar Rp5 juta.
Tas korban berisi HP Vivo, STNK, uang tunai Rp425 ribu, KTP, kartu ATM, kartu BPJS, serta sejumlah kartu identitas lainnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan kedua terduga pelaku pada Kamis malam.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit HP Vivo warna oranye senja yang nomor IMEI-nya disebut sesuai dengan milik korban.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Banjar Agung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara pada malam hari dan membawa barang berharga. (Sulistiono)










