Ancam Video Bugil Disebar, Pria Brebes Peras Ratusan Juta Wanita di Lampung

oleh
oleh
Pelaku berinisial MRS (20) diduga memanfaatkan rekaman video pribadi korban untuk melakukan pemerasan.

Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Bermodal perkenalan di media sosial, seorang pria asal Brebes, Jawa Tengah, diduga memeras seorang perempuan warga Lampung Selatan hingga mencapai Rp289,94 juta.

Pelaku berinisial MRS (20) diduga memanfaatkan rekaman video pribadi korban untuk melakukan pemerasan. Korban diancam video tersebut akan disebarluaskan apabila tidak memenuhi permintaan uang dari pelaku.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Selatan. MRS ditangkap di rumahnya di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap YS (33), warga Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.

“Aksi tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, ” Kata Kasat Reskrim, Sabtu (26/9/2026)

Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga meminta korban melakukan video call sambil membuka pakaiannya. Tanpa sepengetahuan korban, aktivitas tersebut kemudian direkam oleh tersangka.

Rekaman video pribadi itu selanjutnya diduga dijadikan alat untuk menekan korban.

Tersangka mengancam akan menyebarluaskan video tersebut apabila korban tidak mentransfer sejumlah uang.

Di bawah tekanan ancaman tersebut, korban diketahui beberapa kali mengirimkan uang ke rekening yang digunakan tersangka.

Transfer dilakukan melalui rekening SeaBank dan BCA. Total uang yang telah diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp289.940.000.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Brebes.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap MRS di rumahnya di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Tersangka berikut sejumlah barang bukti kini diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar berhati-hati dalam membagikan konten pribadi, terutama kepada orang yang baru dikenal melalui dunia maya. (Roy)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.