
Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Aksi begal bersenjata tajam meneror seorang perempuan di kawasan perkebunan singkong Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Korban, LD (30), dibuat tak berdaya setelah dua pria bercadar tiba-tiba mendatanginya saat sedang mengambil daun singkong, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Salah satu begal langsung mengambil sepeda motor Honda Kirana milik korban. Sementara seorang pelaku lainnya mengacungkan pisau ke arah korban sembari mengeluarkan ancaman.
“Diam!” demikian ancaman pelaku seperti disampaikan dalam laporan kepolisian.
Tak mampu melawan karena berada di bawah ancaman senjata tajam, korban hanya bisa menyaksikan kedua pelaku membawa kabur sepeda motornya.
Korban kemudian melaporkan aksi begal tersebut ke Polres Tulang Bawang.
Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan. Lima hari kemudian, salah satu pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan tersangka Dendi Inzi alias Senen (23) ditangkap di rumahnya di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Namun, penangkapan tersebut tidak berlangsung mudah. Menurut polisi, tersangka sempat berusaha melarikan diri saat melakukan pengembangan tersangka lain. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
“Saat pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres dalam Konferensi Pers, Senin (28/9/2026).
Dari penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi begal serta satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah tanpa nomor polisi.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu set alat hisap sabu di dalam rumah tersangka.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan dalam pemeriksaan, Dendi mengakui perbuatannya. Ia diduga tidak beraksi seorang diri.
Dendi disebut mengaku melakukan aksi tersebut bersama adiknya berinisial Dio alias Bus.
Polisi kini masih mendalami keterlibatan Dio serta kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan keduanya.
Yang mengejutkan, polisi juga mencatat Dendi diduga pernah terlibat sejumlah perkara kriminal sebelumnya, termasuk kasus pencurian dengan kekerasan dan beberapa kasus pencurian sepeda motor di wilayah Tulang Bawang.
Polisi menyebut perkara tersebut masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus lainnya.
Atas kasus begal tersebut, Dendi diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 KUHP.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, termasuk Honda Kirana milik korban, STNK dan BPKB kendaraan, sebilah pisau serta sepeda motor Honda Blade.
Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi begal tersebut. (Sulis/Adi)









