
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Dugaan pemukulan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun yang menyeret nama Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Teguh Maulana, masih bergulir di aparat penegak hukum.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB itu disebut berlangsung di salah satu SPBU di wilayah Natar.
Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan sempat tidak sadarkan diri. Pihak keluarga kemudian membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Lampung.
Di tengah proses hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah dari sisi pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil tindakan lebih jauh karena perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat.
<“Untuk sementara kita masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum. Kalau memang nanti terbukti dan ada proses hukum lebih lanjut, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai aturan,” kata Erdiyansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, dugaan penganiayaan tersebut merupakan perkara pidana umum sehingga substansi penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sementara dari sisi pemerintahan desa, Dinas PMD akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk memantau perkembangan perkara yang melibatkan kepala desa tersebut.
Erdiyansyah menegaskan, selama belum ada keputusan atau hasil hukum yang menjadi dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Teguh Maulana masih menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Rejosari.
Namun demikian, ia mengingatkan seluruh kepala desa agar mampu menjaga sikap dan mengendalikan emosi dalam menghadapi setiap persoalan.
Menurut Erdiyansyah, kepala desa bukan hanya menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi juga merupakan pamong yang menjadi salah satu figur yang dicontoh masyarakat.
“Sebagai pamong desa tentunya harus lebih berhati-hati dan bisa mengontrol diri dalam setiap situasi. Kepala desa merupakan bagian dari pemerintahan yang menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini kini masih menunggu hasil penanganan aparat penegak hukum. Perkembangan penyelidikan dan proses hukum nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk dari sisi pemerintahan desa.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum atas dugaan pemukulan tersebut masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (Gelly)










