Terbongkar! Kakek di Tanggamus Diduga Cabuli Bocah Berulang

oleh
oleh
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan KR sebagai tersangka.

Tanggamus, Kabarlampung.co – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mengusik warga Kabupaten Tanggamus. Seorang pria lanjut usia berinisial KR (69), warga Kecamatan Wonosobo, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.

Yang membuat perkara ini semakin serius, polisi tengah mendalami dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan diduga telah dilakukan berulang kali sejak beberapa tahun sebelumnya.

KR diamankan setelah kasus tersebut dilaporkan pada Rabu, 30 September 2026. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan KR sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di rumah korban.

“Dapat kami jelaskan, kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis (1/10/2026).

Peristiwa itu kemudian terbongkar setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya berada bersama terduga pelaku di dalam kamar.

Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian meminta pertolongan. Warga sekitar berdatangan dan mengamankan pria tersebut sebelum personel Polsek Wonosobo tiba di lokasi.

Polisi selanjutnya membawa KR ke Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Status perkara kemudian dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah gelar perkara dan penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti, status KR ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Khairul.

Polisi kini tidak hanya fokus pada satu peristiwa. Keterangan awal tersangka menyebut dugaan perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban sejak beberapa tahun sebelumnya.

Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

“Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Nanti apabila ada informasi lebih lanjut, akan kami kabarkan kepada teman-teman,” ungkap Khairul.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Selain proses hukum terhadap tersangka, kepolisian memastikan penanganan terhadap korban menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk lembaga perlindungan perempuan dan anak, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.

“Tindak lanjut penanganannya, ini kita akan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk P2TP2A. Nanti kita koordinasi dan kolaborasi terkait masalah penanganan korban,” kata Khairul.

Terkait pasal yang akan dikenakan, polisi masih melakukan pendalaman dan memastikan sangkaan pidana berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk ancamannya akan kita terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Pekon Banjar Negara, Wahyudi, membenarkan adanya seorang warga yang diamankan polisi terkait perkara tersebut.

Wahyudi mengaku mengetahui kejadian itu setelah ibu korban datang melaporkan peristiwa yang dialami anaknya.

“Waktu kami pulang dari Kecamatan, ada kegiatan di Kecamatan. Begitu kami pulang, ibu korban datang ke rumah dan melaporkan bahwa anaknya diketahui bersama orang yang diduga sebagai pelaku,” kata Wahyudi.

Setelah menerima laporan, Wahyudi bersama pihak terkait mendatangi lokasi. Tidak lama kemudian, personel Polsek Wonosobo tiba dan membawa pria tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Wahyudi juga menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa dugaan tindakan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya. Namun, informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan kepolisian.

“Kalau sepengetahuan kami, kemarin kami tanya sendiri kepada korban, katanya memang sering melakukan hal seperti itu,” ujarnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius dan tidak kembali terjadi di wilayahnya.

“Mudah-mudahan dengan kejadian ini tidak terulang lagi. Terus, mudah-mudahan anak yang pernah diajak seperti itu bisa tidak trauma dan bisa kembali normal seperti sedia kala,” harap Wahyudi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan kepala pekon, KR diketahui telah lama tinggal di Pekon Banjar Negara dan sehari-hari bekerja sebagai pedagang di pasar.

“Kalau pelaku itu dagang, dagang di pasar. Sehari-harinya juga di sini,” jelasnya.

Wahyudi menyebut KR telah tinggal di wilayah tersebut selama puluhan tahun, bahkan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai kepala pekon.

“Sudah lama, sebelum saya jadi kepala pekon sudah berdomisili di Banjar Negara. Puluhan tahun,” tutupnya.

Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya kejadian lain maupun kemungkinan korban lainnya. (Hardi/Puji)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.