
Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Modus pengiriman rokok ilegal dengan menutup rapat bak kendaraan menggunakan terpal terbongkar di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Polisi menyita 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai, berjumlah 4320 Slop Rokok Surya Jambu, dan 4080 Slop Rokok Marlong dengan total slop 8.400, dari dua unit mobil Isuzu Traga yang dihentikan di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung Km 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto dalam jumpa pers, Jumat (2/10/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula ketika personel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan di rest area.
“Kecurigaan anggota muncul saat melihat dua mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC. Kedua kendaraan tersebut menutup bagian bak dengan terpal secara rapat, ” Ujar Kapolres.
Saat diperiksa, para pengemudi mengaku membawa barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, mereka tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung atas barang yang diangkut.
Petugas kemudian membuka terpal dan memeriksa isi kardus. Dugaan pengiriman barang MBG pun terbantahkan.
Di dalam kardus justru ditemukan rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Kapolres mengatakan, polisi langsung mengamankan dua kendaraan beserta empat orang yang terdiri dari dua pengemudi dan dua kondektur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, pengiriman rokok tersebut diduga berasal dari Surabaya dengan tujuan Jambi dan Padang.
Diangkut dari Surabaya, Dijanjikan Upah Puluhan Juta
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, empat orang yang diamankan mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang mereka kenal dengan nama Haji Magelang, yang disebut berada di Surabaya.
“Rokok tersebut dibawa dari Surabaya menggunakan dua kendaraan setelah para pengemudi sebelumnya mengangkut buah pisang dan kelapa dari Lampung menuju Pulau Jawa, ” Jelasnya.
Setelah membongkar muatan di Pulau Jawa, kedua kendaraan mengambil muatan baru di Surabaya untuk dibawa kembali menuju Pulau Sumatera.
Menurut pemeriksaan polisi, para pengemudi berangkat dari Surabaya pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Untuk perjalanan tersebut, mereka disebut telah menerima uang jalan sekitar Rp20 juta, sementara tambahan upah angkut dijanjikan apabila rokok sampai ke alamat tujuan.
Polisi juga menemukan bahwa salah satu pengemudi sebelumnya pernah berhasil mengirim rokok dari Surabaya menuju Padang dan mendapatkan upah angkut sekitar Rp22 juta.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik distribusi rokok ilegal tersebut.
1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Rp1,25 Miliar
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan total 105 kardus rokok dengan jumlah mencapai 1.680.000 batang.
Barang bukti tersebut terdiri dari 51 kardus rokok merek Marllong sebanyak 816.000 batang dan 54 kardus rokok merek Suriya Jambu sebanyak 864.000 batang.
Nilai potensi kerugian negara akibat rokok tanpa cukai tersebut ditaksir mencapai Rp1.253.280.000.
Selain rokok, polisi turut menyita dua unit mobil Isuzu Traga, enam lembar terpal penutup bak, dokumen kendaraan, serta satu unit telepon genggam Samsung A07.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial ES, S, R, dan SP. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan di Polres Tulang Bawang.
Kasus tersebut ditangani Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang dengan sangkaan terkait penyediaan atau peredaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang memberikan sarana, perintah, maupun keterangan dalam proses pengiriman.
Polres Tulang Bawang menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara tuntas jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. (Sulis/Adi)









