
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Polisi membongkar praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Seorang pria berinisial H alias Hardiyanto diamankan setelah kedapatan diduga melakukan pengecoran solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 09.25 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini dalam Konferensi Pers, Jumat, (2/10/2026), menjelaskan, pengungkapan bermula ketika personel Unit IV Tipidter yang dipimpin Kanit IV Tipidter Ipda Sulthan Faza Naufal, melakukan inspeksi dan mitigasi rutin di sejumlah SPBU di wilayah Bukit Kemuning.
Saat berada di sekitar SPBU, petugas mencurigai sebuah Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan bak hijau tosca.
Kendaraan tersebut menggunakan tangki ganda dan tangki modifikasi serta terlihat melakukan pengisian BBM dengan pola mencurigakan secara berulang.
“Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan serangkaian penyelidikan hingga kendaraan tersebut diketahui dikendarai oleh H,” ujar Kapolres.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan solar subsidi hasil pengecoran di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning.
Penggerebekan di lokasi tersebut membuat polisi menemukan puluhan jeriken berisi solar serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengumpulan dan penyimpanan BBM.
Total 896 liter solar ditemukan dalam 28 jeriken. Selain itu, polisi mengamankan kendaraan yang telah berisi sekitar 300 liter solar.
Dengan demikian, sedikitnya 1.196 liter solar diamankan polisi dari kendaraan dan lokasi penyimpanan.
Tak hanya BBM, polisi juga menyita 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, satu timbangan digital, satu rotak, serta dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Polisi juga menemukan dua tangkapan layar barcode BBM yang terkait dengan nomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD, satu pelat nomor F 8656 MD, serta satu unit telepon genggam Vivo Y17s warna ungu.
Dalam ponsel tersebut, polisi menemukan lima barcode Pertamina yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian atau pengecoran BBM.
Polisi menduga penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi dan pola pengisian berulang tersebut merupakan bagian dari modus untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan, jajarannya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi sekaligus menindak praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan teamwork personel jajaran Polres Lampung Utara dan Polda Lampung serta peran masyarakat yang peduli terhadap kamtibmas,” tegasnya.
Polres Lampung Utara juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga kamtibmas di Kabupaten Lampung Utara. Jajaran Polres Lampung Utara berkomitmen terus menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan demi terciptanya harkamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Raswidiati.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami asal-usul BBM, pola pembelian menggunakan barcode, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi solar subsidi tersebut. (Ridho/Adi)









