
Pesisir Barat, Kabarlampung.co – Unit Reaksi Cepat Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Pria tersebut berinisial Sulisman (43), warga Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia ditangkap polisi pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim Tekab 308 kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan Sulisman.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Meidy.
Kasus tersebut bermula ketika sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam putih milik korban dilaporkan hilang pada akhir Agustus 2026.
Peristiwa bermula pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Anak korban, Faisal, saat itu pergi bermain dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 6875 IO.
Keesokan harinya, Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, orang tua teman korban bernama Yos memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.
Motor diduga hilang ketika Faisal bersama temannya berada di sekitar sebuah warung di Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah. Mereka saat itu berada di pinggir jalan untuk mengakses jaringan WiFi.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Pesisir Barat. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/181/IX/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 29 September 2026.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta pengecekan tempat kejadian perkara.
Tekab 308 Buru Pelaku
Perburuan terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 29 September 2026, Unit Reaksi Cepat Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan Sulisman.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim yang dipimpin Aiptu M. Darwin. Setelah berkoordinasi dengan Kanit Idik 1 Tipidum dan Kasat Reskrim, anggota Tekab 308 langsung bergerak menuju lokasi.
Tanpa menunggu lama, polisi mengamankan Sulisman. Saat dilakukan pemeriksaan awal di lapangan, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Barat bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam putih, satu buah pelat nomor A 6875 IO, serta satu lembar STNK atas nama Jumandi.
Kasus tersebut kini masih ditangani Satreskrim Polres Pesisir Barat. Penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka maupun saksi.
Sulisman dijerat dengan sangkaan Pasal 477 atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan peran tersangka dalam kasus hilangnya sepeda motor tersebut. (Lili/Adi).









