
Lampung Barat,Kabarlampung.co – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menyasar seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 74 tahun di Kabupaten Lampung Barat, Lampung.
Korban berinisial Z menjadi sasaran dua orang yang datang ke kebunnya dengan modus berpura-pura hendak meminta bibit kacang buncis.
Namun, saat korban masuk ke dalam gubuk untuk mengambil bibit, situasi berubah brutal. Korban dibekap, ditahan, kemudian didorong hingga kepalanya terbentur dinding gubuk.
Tak berhenti di situ, cincin emas yang dikenakan korban di jari manis tangan kirinya dirampas.
Peristiwa tersebut terjadi di kebun korban di Jalan DI Panjaitan, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi Minggu (4/10/2026).
Menurut Rudy, aksi tersebut bermula ketika dua orang, masing-masing seorang laki-laki dan perempuan, datang menggunakan sepeda motor.
Keduanya berpura-pura meminta bibit kacang buncis kepada korban dengan alasan kehabisan bibit yang sebelumnya diberikan.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian masuk ke dalam gubuk untuk mengambil bibit tersebut.
Saat itulah, pelaku laki-laki tiba-tiba membekap mulut korban dan menahan tubuhnya. Korban kemudian didorong hingga kepalanya membentur dinding gubuk.
Sementara pelaku perempuan menahan kedua tangan korban agar tidak dapat melawan.
Dalam kondisi tak berdaya, cincin emas yang dikenakan korban kemudian dilepas paksa dari jari manis tangan kirinya.
Korban sempat berusaha meminta pertolongan dengan berteriak memanggil adik iparnya, Kisman. Namun, teriakan tersebut tidak terdengar.
Setelah berhasil menguasai cincin korban, kedua pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Dengan kondisi terluka, korban kemudian keluar dari gubuk dan mendatangi rumah Kisman yang berada di seberang jalan.
Korban selanjutnya mendapat perawatan di Puskesmas Balik Bukit sebelum kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi.
Pelaku Ditangkap Saat Patroli
Polisi bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Lebih dari sebulan setelah kejadian, petugas akhirnya menemukan titik terang.
Kedua terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB saat polisi melakukan patroli hunting untuk mengantisipasi tindak pidana C3, yakni curas, curat, dan curanmor.
Rudy menjelaskan, petugas melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan kendaraan yang digunakan saat aksi curas terhadap korban.
Keduanya saat itu melaju menuju arah Kota Batu, Sumatera Selatan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, kedua orang tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban lansia tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ZJ (60) dan E (55). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam nomor polisi BE 3220 MQ, satu helm hitam merek Cargloss, serta sepasang sepatu merek HEK FOAM warna abu-abu.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum keduanya.
“Untuk kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melaksanakan gelar perkara untuk proses penetapan tersangka,” kata Rudy.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta.
Polisi masih melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia untuk menjalankan aksinya dengan modus sederhana, yakni berpura-pura meminta bibit tanaman. (Lili)










