
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Tim KSKP Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan 61 botol merkuri ilegal saat menggelar pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Petugas menciduk E.K.L. (45), penumpang bus asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kedapatan membawa puluhan botol zat berbahaya tersebut tanpa izin sah. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengembangan dari E.K.L. langsung mengarah ke Bogor, Jawa Barat. Di sana, kami mengamankan M (52), wanita asal Jakarta Barat yang berperan sebagai penerima barang,” terang Stefanus, Minggu (4/10/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 61 botol merkuri dengan berat masing-masing 1 kilogram, lengkap bersama 200 lembar stiker pelabelan kemasan bertuliskan “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai”. Barang bukti ini mengindikasikan merkuri tersebut siap diedarkan secara bebas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, serta/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (Roy)










