Lima Santriwati Diduga Jadi Korban Pengasuh Pondok Pesantren Lampung Utara

oleh
oleh
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel membenarkan adanya penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Lampung Utara, Kabarlampung.co – Polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (34), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lampung Utara. Ia diamankan setelah muncul laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur.

IS diamankan petugas pada Minggu malam (4/10/2026), setelah salah satu keluarga santriwati menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center 110 untuk melaporkan dugaan peristiwa tersebut.

Mendapat laporan itu, tim piket Samapta bersama personel Satreskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak menuju lokasi yang berada di lingkungan Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School Anagibs milik salah satu yayasan Pondok Pesantren Walisongo, yang terletak Kecamatan Blambangan,  Lampung Utara.

Petugas kemudian membawa IS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel membenarkan adanya penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Menurut Ivan, penanganan perkara bermula dari laporan salah satu orang tua santriwati melalui layanan Call Center 110 mengenai dugaan tindak pidana pencabulan.

Setelah menerima laporan, petugas Samapta dan Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal serta mengamankan pihak yang dilaporkan.

Dalam proses penyelidikan awal, polisi juga telah meminta keterangan dari lima santriwati yang diduga menjadi korban.

Salah satu orang tua korban juga telah membuat laporan resmi kepada kepolisian sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para korban serta meminta keterangan dari terduga pelaku. Mengingat para korban masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.

Polisi belum menyimpulkan perkara tersebut maupun menetapkan IS sebagai pelaku. Status hukum yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.

Identitas para korban sengaja tidak diungkap untuk melindungi hak dan masa depan anak sesuai ketentuan perlindungan anak dan kode etik jurnalistik.

Penyidikan masih berjalan. Polisi akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. (Ridho/Adi)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.