
Tanggamus, Kabarlampung.co -/Aksi pemalakan disertai pengancaman terhadap pengendara di jalur menuju Suoh, Kabupaten Tanggamus, yang sempat viral di media sosial akhirnya terkuak.
Polisi menangkap seorang pria berinisial AS alias Sandi (36), warga Desa Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap sejumlah pengguna jalan.
Yang mengejutkan, polisi mengungkap AS bukan pemain baru. Pria tersebut disebut merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara, termasuk terkait dua perkara tindak pidana pembunuhan.
AS ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama URC Satreskrim Polres Tanggamus pada Jumat (3/10/2026).
Aksi AS sebelumnya menjadi sorotan setelah video pemalakan yang diduga dilakukannya beredar luas melalui TikTok dan Facebook.
Dalam video tersebut, aksinya terhadap pengguna jalan disebut membuat sopir travel, pengendara mobil pribadi hingga warga lokal resah.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi telah menerima informasi mengenai aksi pemalakan yang dilakukan tersangka dengan modus serupa.
“Modusnya terbilang terang-terangan. AS diduga menghadang kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas menuju jalur Suoh, kemudian meminta uang secara paksa, ” Ujarnya, Senin (5/10/2026).
Menurut Kapolsek, nominal yang diminta tidak sedikit. Pelaku meminta uang mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu kepada pengendara.
Korban yang menolak disebut mendapat ancaman. Pelaku diduga mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam, melempar batu, bahkan mengancam akan mengambil atau menyita kendaraan.
Aksi tersebut tak hanya menyasar sopir travel maupun pengendara dari luar daerah. Warga lokal yang hendak menuju kebun juga diduga menjadi korban.
Salah satunya terjadi pada Kamis (24/9/2026). Seorang warga yang hendak pergi ke kebun diduga menjadi sasaran pemerasan dan pengancaman tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp49 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil pemerasan.
Penyelidikan kemudian mengungkap rekam jejak tersangka. AS diketahui merupakan residivis yang telah lima kali menjalani hukuman penjara, termasuk dalam dua perkara pembunuhan.
Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan AS positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ini AS telah ditahan di Polsek Wonosobo untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami aksi-aksi lain yang diduga pernah dilakukan tersangka di jalur tersebut.
Atas perkara pemerasan yang disertai pengancaman tersebut, AS dipersangkakan melanggar Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, sementara masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta melapor untuk membantu pengembangan perkara. ( Nanang)










