
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Polemik dugaan tindakan tidak pantas terhadap sejumlah santriwati di lingkungan Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS), sekolah alam berbasis pesantren modern tingkat SMA di bawah naungan Pondok Pesantren Walisongo, Lampung Utara, memasuki babak baru.
Pemilik Yayasan Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School, KH. Drs. Moh. Noerullah Qommaruddin, membenarkan adanya persoalan yang melibatkan seorang guru berinisial IS (34).
Kepada wartawan saat ditemui di Pondok Pesantren Walisongo, Senin (5/10/2026), Qommaruddin mengatakan dirinya baru mengetahui persoalan tersebut pada Minggu malam setelah kegiatan di lingkungan pondok selesai.
Menurutnya, persoalan mencuat setelah salah satu wali santriwati mengadukan dugaan tindakan tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap sejumlah santri.
Ia menyebut terdapat beberapa bentuk kontak fisik yang dilaporkan, di antaranya pada bagian kepala dan punggung. Sementara untuk bagian pinggul, menurut penjelasannya, hanya terdapat satu santriwati yang mengaku mengalami tindakan tersebut.
Namun demikian, Qommaruddin mengakui bahwa tindakan menyentuh santriwati bukan sesuatu yang dibenarkan dalam lingkungan pesantren.
Ia bahkan menegaskan, aturan di lingkungan pondok melarang guru maupun pengasuh melakukan kontak fisik yang tidak semestinya terhadap santriwati.
“Memegang-megang santri itu tidak dibenarkan. Itu melanggar etika dan syariat,” demikian inti penjelasan Qommaruddin.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, polisi sebelumnya telah mengamankan IS setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur.
<IS diamankan pada Minggu malam (4/10/2026) dan kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Qommaruddin membenarkan bahwa IS yang telah sekitar empat tahun mengajar di lingkungan Pondok Pesantren Walisongo tersebut kini berada dalam penanganan kepolisian.
Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Qommaruddin, terdapat wali santri yang disebut berencana mencabut laporan. Ia menilai informasi yang diterima sebagian orang tua sebelumnya belum sepenuhnya utuh sehingga menimbulkan kekhawatiran yang lebih besar.
Meski demikian, pihak yayasan menyatakan tidak ingin persoalan tersebut dibiarkan begitu saja.
Qommaruddin mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah bersama para wali santri, terdapat tuntutan agar IS tidak lagi mengajar apabila anak-anak mereka tetap melanjutkan pendidikan di pesantren tersebut.
Atas tuntutan tersebut, pihak yayasan menyatakan menyetujui pengeluaran IS dari lingkungan pendidikan tersebut.
Dengan kata lain, terlepas dari bagaimana proses hukum terhadap IS nantinya, pihak yayasan mengambil langkah internal dengan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, serta kepercayaan para wali santri.
Qommaruddin juga menyebut kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum dirinya mengetahuinya. Ia mengaku baru mendapatkan informasi secara langsung pada Minggu malam.
“Kalau tidak ada kejadian seperti ini, saya tidak tahu. Padahal peristiwa itu sudah lama, sekitar satu bulan,” ujarnya.
Ia mengatakan kejadian tersebut menjadi peringatan bagi pihak yayasan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas guru dan pengasuh di lingkungan pesantren.
Namun, di sisi lain, Qommaruddin berharap pemberitaan mengenai kasus tersebut tetap berimbang dan tidak serta-merta memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan yang dipimpinnya.
Ia juga meminta agar media tetap memberikan ruang terhadap proses hukum dan tidak mendahului kesimpulan penyidik.
Sementara itu, berdasarkan keterangan kepolisian sebelumnya, penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah santriwati serta memeriksa IS.
Baca Juga : Lima Santriwati Diduga Jadi Korban Guru Pondok Pesantren di Lampung Utara
Polisi juga belum menyimpulkan perkara maupun menetapkan IS sebagai pelaku. Status hukum yang bersangkutan masih bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta proses penyidikan.
Karena perkara berkaitan dengan anak di bawah umur, identitas para santriwati tidak diungkap untuk melindungi hak dan masa depan mereka.
Kasus ini kini menyisakan dua persoalan sekaligus: proses hukum terhadap IS di tangan kepolisian dan evaluasi internal yayasan terhadap pengawasan guru di lingkungan pesantren. (Ridho/Adi)








