
Mesuji, Kabarlampung.co – Bisnis rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Mesuji kembali dibongkar polisi. Sebanyak 118.400 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp88,326 juta disita Unit II Tipidter Satreskrim Polres Mesuji dari sebuah rumah di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang.
Dalam pengungkapan pada Senin (5/10/2026) tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TN (41), warga Desa Panca Warna, yang diduga terlibat dalam penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhamad Firdaus membenarkan pengungkapan tersebut.
“Memang benar Unit II Tipidter Sat Reskrim telah berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan rokok ilegal atau tanpa cukai sebanyak 118.400 batang milik pelaku,” kata Firdaus, Selasa (6/10/2026).
Pengungkapan bermula sekitar pukul 18.00 WIB ketika polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan dan perdagangan rokok tanpa cukai di wilayah Panca Warna.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya dugaan aktivitas penjualan serta penimbunan rokok ilegal yang dilakukan TN.
Polisi selanjutnya menelusuri lokasi penyimpanan barang. Hasilnya, petugas menemukan 5.920 bungkus rokok ilegal yang disimpan di dalam rumah pelaku.
Jumlah tersebut setara dengan 118.400 batang rokok, dengan berbagai merek yang seluruhnya diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan.
Beragam Merek Disita
Dari lokasi, polisi mengamankan ratusan slop rokok ilegal dari sejumlah merek, yakni:
• 478 slop atau 4.780 bungkus Surya Jaya
• 34 slop atau 340 bungkus Vios Red
• 21 slop atau 210 bungkus Vios Black/Bolong
• 21 slop atau 210 bungkus Vios Mango Splash
• 5 slop atau 50 bungkus Vios Berry Klick
• 2 slop atau 20 bungkus Vios Mild/Putih
• 22 slop atau 220 bungkus Toracinno Berry Klick
• 3 slop atau 30 bungkus Toracinno Milenial
• 3 slop atau 30 bungkus Toracinno Stick Coffee
• 3 slop atau 30 bungkus Marbol Melon Ice
Selain rokok ilegal, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Verza, serta dua telepon genggam masing-masing merek Oppo A17 dan Oppo A15.
Polisi Telusuri Pemasok dari Tubaba
Dalam pemeriksaan awal, TN disebut mengaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial RK, yang berada di wilayah Tulang Bawang Barat.
Menurut keterangan pelaku kepada polisi, RK merupakan rekan sesama penjual rokok ilegal.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok dan kemungkinan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Lampung.
Saat ini TN telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, sesuai pasal yang disangkakan. (Sulistiono)









