
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Jalur Lampung kembali menjadi sasaran jaringan narkoba internasional. Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan membongkar dua kasus penyelundupan narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan Aceh–Jakarta–Malaysia.
Pengungkapan dilakukan sepanjang September hingga awal Oktober 2026. Dari dua kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita narkotika dalam jumlah besar dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp191,187 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi jajarannya dalam memutus jalur peredaran narkoba jaringan sindikat internasional yang melintasi sejumlah wilayah.
“Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jaringan sindikat Aceh–Jakarta–Malaysia dengan menangkap tujuh orang tersangka dari dua kasus,” kata Helfi saat konferensi pers.
Barang bukti yang diamankan terbilang fantastis. Polisi menyita 89 kilogram sabu-sabu, 1.929 butir etomidate, serta tujuh jeriken berisi sekitar 8,4 liter etomidate cair.
Tak hanya narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai Rp251,5 juta, tiga unit kendaraan roda empat, serta sembilan unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Jika dihitung berdasarkan estimasi nilai ekonomis, keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai Rp191,187 miliar.
Kapolda menegaskan, besarnya barang bukti yang berhasil digagalkan menunjukkan skala ancaman peredaran narkotika yang menyasar masyarakat.
“Dengan jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita ini, Polda Lampung diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 450.165 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Helfi.
Pengungkapan tersebut sekaligus menambah daftar panjang upaya kepolisian membendung Lampung agar tidak menjadi jalur distribusi narkotika jaringan antardaerah maupun internasional.
Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik pengiriman narkotika tersebut. (Puji)










