
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan mulai terjawab.
Bukan karena anggaran gaji tidak tersedia, perbedaan pembayaran tersebut terjadi karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan masa kontrak PPPK-PW berbeda.
Akibatnya, sebagian PPPK-PW sudah menunggu pembayaran gaji Oktober 2026, sementara sebagian lainnya masih dapat menerima gaji karena masa kontraknya belum berakhir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan terdapat dua kelompok TMT PPPK-PW yang ditetapkan pada 2025.
Kelompok pertama memiliki TMT 1 Oktober 2025 dengan masa kontrak hingga 30 September 2026. Sedangkan kelompok kedua memiliki TMT 1 November 2025 dengan masa kontrak hingga 31 Oktober 2026.
Perbedaan inilah yang kemudian berpengaruh terhadap pembayaran gaji Oktober.
“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” kata Dharma, Kamis (8/10/2026).
Sementara PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih berstatus dalam masa kontrak hingga akhir Oktober sehingga pembayaran gaji bulan tersebut tetap dapat dilakukan.
“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.
SK Perpanjangan Sedang Dikebut
BKD Lampung Selatan memastikan keterlambatan pembayaran bagi sebagian PPPK-PW bukan disebabkan ketiadaan anggaran.
Saat ini, persoalan berada pada proses administrasi perpanjangan SK yang dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut rapat bersama BKN pada 30 September 2026. Setelah selesai, PPPK-PW dapat mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN masing-masing.
“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar Dharma.
BKD menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Tingginya akses SIASN secara nasional disebut menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi kecepatan proses administrasi.
Anggaran Gaji Dipastikan Tersedia
Kepala BPKAD Lampung Selatan, Rini Ariasih, memastikan pemerintah daerah telah menyediakan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK-PW hingga Desember 2026.
“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.
Tak hanya 2026, anggaran gaji PPPK-PW untuk 2027 juga telah dimasukkan dalam APBD Murni 2027.
Pemkab Lampung Selatan akan melakukan penyesuaian apabila terdapat regulasi atau kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait keberlanjutan PPPK-PW.
Dengan demikian, persoalan yang kini dihadapi sebagian PPPK-PW bukan lagi soal ketersediaan anggaran, melainkan menunggu rampungnya SK perpanjangan sebagai dasar administrasi pembayaran gaji.
Pemerintah daerah pun dituntut mempercepat proses tersebut agar hak para PPPK-PW yang telah bekerja tidak berlarut-larut tertahan hanya karena persoalan administrasi.
Kini perhatian para PPPK-PW tertuju pada satu hal: kapan SK perpanjangan benar-benar terbit dan gaji yang tertunda mulai dibayarkan? (Rls/Gelly)










