
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Paspor hilang atau rusak bukan sekadar persoalan mengganti dokumen perjalanan. Pemohon tetap harus melewati proses pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum paspor pengganti diterbitkan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan menegaskan, seluruh proses penggantian paspor hilang, rusak maupun perubahan data memiliki mekanisme resmi yang harus dipatuhi masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan Deddy, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara ketat untuk memastikan informasi dan dokumen yang disampaikan pemohon benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, BAP menjadi bagian penting dalam proses verifikasi, sekaligus langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Jangan Asal Datang, Ini Tahapannya
Proses BAP diawali dengan pendaftaran melalui petugas layanan pelanggan. Selanjutnya, petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pemohon.
Jika masih terdapat kekurangan dokumen, pemohon diberikan waktu hingga dua hari untuk melengkapinya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas melakukan pemeriksaan terhadap data dan keabsahan dokumen. Pemohon kemudian menjalani wawancara BAP.
Hasil pemeriksaan selanjutnya diteruskan kepada pejabat berwenang untuk dilakukan identifikasi dan menentukan apakah permohonan dapat disetujui atau ditolak.
Jika permohonan disetujui, proses dilanjutkan dengan pengambilan foto dan wawancara paspor. Pemohon kemudian mendapatkan kode billing untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif resmi.
Paspor Hilang Kena Rp1 Juta
Deddy mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami biaya penggantian paspor.
Untuk paspor hilang, tarif PNBP ditetapkan sebesar Rp1 juta. Sedangkan paspor rusak dikenakan Rp500 ribu.
Sementara permohonan perubahan data, serta penggantian paspor yang rusak atau hilang akibat bencana alam, dikenakan tarif Rp0 atau tidak dipungut biaya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dokumen Harus Sah, Bukan Sekadar Lengkap
Untuk persyaratan umum, pemohon wajib menyiapkan KTP elektronik asli dan fotokopi, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah atau buku nikah.
Pemohon juga perlu membawa dokumen pendukung lainnya dan paspor lama apabila masih tersedia.
Untuk paspor hilang, wajib dilengkapi surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sedangkan paspor yang rusak atau hilang akibat bencana alam memerlukan dokumen pendukung dari instansi berwenang. Untuk perubahan data, persyaratan disesuaikan dengan jenis perubahan, termasuk penetapan pengadilan apabila memang dipersyaratkan.
Deddy menegaskan masyarakat tidak perlu mencari jalan pintas melalui pihak ketiga yang menawarkan kemudahan pengurusan.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar dalam setiap tahapan pemeriksaan,” kata Deddy.
Ia juga meminta masyarakat mengikuti prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa pihak yang menjanjikan pengurusan paspor di luar mekanisme Kantor Imigrasi.
Pesannya jelas: urus sendiri melalui jalur resmi, bayar sesuai tarif negara, dan jangan memberikan uang tambahan kepada pihak yang menjanjikan jalan pintas.
Imigrasi juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga paspor dengan baik karena dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang memiliki fungsi penting sebagai identitas perjalanan internasional.
Dengan alur yang sudah ditetapkan, masyarakat diharapkan memahami bahwa penggantian paspor hilang atau rusak bukan proses instan, melainkan harus melalui pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen perjalanan. (Rls/Gelly)










