
Mesuji, Kabarlampung.co – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dibongkar jajaran Satreskrim Polres Mesuji. Polisi mengamankan 875 liter solar subsidi yang diduga dikumpulkan melalui aksi pengecoran di sejumlah SPBU dan kemudian ditimbun untuk diperjualbelikan kembali.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Mesuji di Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Rabu (7/10/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial S (51), warga Desa Kebun Dalam, yang diketahui berprofesi sebagai sopir.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan 25 jerigen berisi solar subsidi dengan total 875 liter serta satu unit truk boks/Fuso merek Isuzu yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi tersebut.
Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengecoran dan penimbunan solar subsidi di salah satu rumah warga.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi akhirnya menemukan aktivitas penimbunan BBM di rumah yang diduga digunakan tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menemukan adanya aktivitas penimbunan BBM di rumah pelaku. Dalam penggerebekan ditemukan 25 jerigen berisi solar subsidi dengan total 875 liter,” ujar Trisno dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus yang diduga dilakukan tersangka. S menggunakan truk Fuso untuk melakukan pengisian solar secara berulang di sejumlah SPBU sepanjang perjalanan dari Pulau Jawa menuju Lampung.
Setiap kali mengisi BBM, kendaraan disebut mendapatkan sekitar 200 liter. Setelah itu, sekitar 100 liter di antaranya diduga disedot dan dipindahkan ke jerigen yang disimpan di dalam kendaraan.
Solar tersebut kemudian dibawa pulang ke Mesuji untuk dikumpulkan dan diduga diperjualbelikan kembali.
Polisi menyebut sejumlah SPBU yang diduga menjadi lokasi pengisian antara lain SPBU Karawang Barat, Cikampek, Rest Area KM 147, Gentong, Tasikmalaya, hingga Rest Area KM 42 Cikarang.
Dari aktivitas tersebut, polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp13.912.500.
Trisno menegaskan, Polres Mesuji tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan harga subsidi.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui layanan kepolisian 110.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun. (Sulistiono)










