
Lampung Selatan, Kabarlampung.co — Jangan datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan ini luar jadwal wawancara yang tertera di aplikasi M-Paspor tanpa melakukan perubahan jadwal terlebih dahulu.
Kepala Kantor Imigrasi Lampung Selatan menegaskan, pemohon paspor yang berhalangan hadir sesuai jadwal wajib melakukan reschedule secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus memastikan pelayanan kepada seluruh pemohon berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan, Deddy, mengatakan kelancaran pelayanan sangat bergantung pada kepatuhan pemohon terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
“M-Paspor dirancang untuk memberikan transparansi dan kepastian waktu pelayanan. Karena itu, perubahan jadwal tidak bisa dilakukan secara mendadak ketika pemohon sudah datang ke kantor imigrasi, ” Ujarnya.
Batasnya jelas: reschedule paling lambat satu hari sebelum jadwal kedatangan yang tercatat di sistem.
Jika pemohon tidak melakukan perubahan hingga melewati batas waktu tersebut, permohonan dapat terkunci oleh sistem dan pemohon harus mengikuti prosedur teknis selanjutnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak sekadar menyimpan jadwal, tetapi aktif memantau akun M-Paspor masing-masing.
Reschedule Bisa Dilakukan Sendiri
Pemohon tidak perlu mencari pihak lain untuk mengubah jadwal.
Perubahan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon cukup login, kemudian membuka menu Riwayat dan memilih detail permohonan yang masih aktif.
Selanjutnya, pilih menu Ubah Jadwal, kemudian tentukan tanggal dan waktu kedatangan baru yang masih tersedia dalam sistem.
Setelah perubahan berhasil dilakukan, status permohonan akan diperbarui secara otomatis mengikuti jadwal baru yang dipilih.
Imigrasi mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan datang pada tanggal yang berbeda dari jadwal dalam sistem tanpa melakukan reschedule terlebih dahulu.
Langkah sederhana ini penting untuk mencegah antrean tidak teratur sekaligus menghindari pemohon datang ke kantor namun tidak dapat dilayani karena jadwal permohonannya tidak sesuai.
Deddy menegaskan Kantor Imigrasi Kalianda terus berupaya memberikan informasi pelayanan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Panduan perubahan jadwal juga disediakan melalui kode QR resmi yang dapat dipindai melalui kanal media sosial Humas Imigrasi Lampung Selatan.
Dengan demikian, pemohon diharapkan memahami bahwa jadwal wawancara bukan sekadar pilihan tanggal, tetapi bagian dari sistem pelayanan yang harus dipatuhi.
Jika berhalangan, jangan datang di luar jadwal. Reschedule lebih dulu melalui M-Paspor. (Rls/Gelly)










