
Pesisir Barat, Kabarlampung.co – Upaya empat orang yang diduga terlibat pencurian di sebuah vila di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, untuk melarikan diri ke arah Bandarlampung berakhir di tangan polisi.
Unit Reaksi Cepat Tekab 308 Polres Pesisir Barat menghentikan mobil travel yang mereka tumpangi setelah menerima informasi keberadaan para terduga pelaku.
Dalam proses penangkapan pada Rabu (7/10/2026) pagi, polisi melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Empat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Meidy Hariyanto, membenarkan pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini bermula ketika Feri Kurniawan, orang yang dipercaya mengawasi vila, mendapati bangunan tersebut dalam kondisi berantakan. Pintu belakang ditemukan rusak dan terbuka, sementara jendela serta pintu vila juga dalam keadaan terbuka atau renggang.
“Jadi Peristiwa itu diketahui pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, saat Feri datang untuk memeriksa kondisi vila di Pekon Walur, ” Ujar Kasat Reskrim.
Menurut IPTU Meidy, setelah masuk ke dalam bangunan, saksi mendapati sejumlah barang telah hilang. Barang-barang tersebut meliputi satu unit pompa air Sanyo beserta kotaknya, satu unit bor berwarna hijau beserta mata bornya, satu unit gerinda hijau beserta kotaknya, satu unit impact berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna abu-abu.
Kehilangan sejumlah peralatan dan kendaraan itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Petugas melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan hingga mengarah pada keberadaan para terduga pelaku.
Empat Orang Diamankan, Barang Bukti Disita
Polisi menyebut empat orang yang diamankan masing-masing berinisial SP, S, RA, dan AS. Berdasarkan data kepolisian, salah satu dari mereka tercatat sebagai anak yang berhadapan dengan hukum sehingga penanganannya harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.
Tim Tekab 308 yang dipimpin AIPTU Muhammad Darwin, dengan dukungan personel Polsek Ngaras, bergerak setelah memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku diduga hendak menuju Bandar Lampung menggunakan mobil travel.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan keempatnya untuk dibawa ke Polres Pesisir Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pompa air Sanyo, bor listrik, gerinda, impact, dan sepeda motor Honda Beat Street. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara pencurian yang dilaporkan korban.
Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perkara tersebut, polisi menerapkan sangkaan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan rangkaian peristiwa dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik maupun pengelola vila yang tidak selalu berada di lokasi agar meningkatkan pengamanan bangunan, terutama dengan memastikan pintu dan jendela terkunci serta memeriksa kondisi properti secara berkala.
Meski demikian, seluruh pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum. Status dan peran masing-masing baru dapat dipastikan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan. (Lili/Adi)










