
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,6 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Tiga pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar tersebut ditangkap di sejumlah lokasi, termasuk unit hunian apartemen di Kota Bandarlampung.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut memburu seorang bandar berinisial Mak’cik yang disebut sebagai pengendali pasokan sabu. Nama tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indik Rusmono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di The Bay Apartment, Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing Tusep Saputra (36), Agus Wahyudi (33), dan Ricky Fadilla (36).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan penyimpanan narkotika di salah satu unit apartemen.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga bergerak melakukan penindakan.
Petugas pertama kali mengamankan Tusep Saputra di salah satu kamar di lantai 15. Dari tangan tersangka, polisi menemukan kunci akses kamar nomor 09 di lantai 17.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kamar nomor 07 di lantai 20. Di lokasi tersebut, petugas menangkap Agus Wahyudi sekaligus menyita enam plastik klip besar dan 10 plastik klip sedang berisi kristal putih yang diduga sabu.
Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital dan dua pak plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
Tiga Paket Besar Sabu Disembunyikan di Bawah Kasur
Penggeledahan berlanjut ke kamar nomor 09 di lantai 17. Di tempat itu, petugas menemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah kasur.
Berdasarkan keterangan awal Tusep, kunci kamar tersebut diperoleh dari Ricky Fadilla. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap Ricky di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
Dari penangkapan Ricky, petugas menyita satu plastik klip sedang berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disebut disembunyikan di dalam kotak rokok.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang disita mencapai 3.599,7 gram atau sekitar 3,6 kilogram. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Diduga Dikendalikan Bandar Berinisial Mak’cik
Dari pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang bandar berinisial Mak’cik, yang kini berstatus DPO.
Salah satu tersangka, Ricky Fadilla, mengaku telah dua kali menerima pengiriman barang dari jaringan tersebut. Untuk setiap pengiriman, ia mengaku memperoleh imbalan hingga Rp50 juta.
Keterangan tersebut masih perlu didalami penyidik untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, jalur distribusi narkotika, serta keberadaan bandar yang kini diburu polisi.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan dan pembuktian dalam proses peradilan.
Polisi masih memburu Mak’cik guna mengungkap lebih jauh jaringan peredaran sabu yang diduga memasok narkotika dalam jumlah besar tersebut. (Puji)









