Minibus Tanpa Kursi Angkut 832 Burung, Digerebek di Bakauheni

oleh
oleh
Berdasarkan pendataan awal, sebanyak 832 ekor burung tersebut terdiri dari 14 jenis. Seluruhnya ditempatkan dalam 59 keranjang buah berwarna putih dan 10 kardus.

Lampung Selatan, Kabarlampung.co– Sebuah minibus yang dimodifikasi tanpa kursi penumpang kedapatan mengangkut 832 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen persyaratan. Kendaraan yang membawa ratusan burung tersebut diamankan petugas Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni saat pemeriksaan di pintu masuk seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Di balik kendaraan yang telah kehilangan kursi penumpangnya itu, ratusan burung dijejalkan ke dalam puluhan wadah untuk dibawa dari Palembang menuju Pasar Kemis, Bitung, Banten.

Namun, perjalanan pengiriman tersebut terhenti setelah petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati pengangkutan satwa itu tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Kendaraan beserta seluruh muatan burung kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pendataan awal, sebanyak 832 ekor burung tersebut terdiri dari 14 jenis. Seluruhnya ditempatkan dalam 59 keranjang buah berwarna putih dan 10 kardus.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas satwa tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut kesehatan hewan dan kelestarian sumber daya hayati.

“Pengangkutan satwa tidak cukup hanya memastikan hewan sampai ke tempat tujuan. Asal-usul, legalitas, dan persyaratan kesehatannya juga harus diperhatikan,” ujar Donni di Lampung, Selasa (13/10).

Jalak kebo mendominasi, mencapai 240 ekor

Dari hasil pendataan sementara, jalak kebo menjadi jenis burung terbanyak yang ditemukan, yakni 240 ekor. Berikutnya, pleci sebanyak 120 ekor, ciblek 100 ekor, kepodang 80 ekor, gelatik batu 80 ekor, dan pentet 75 ekor.

Petugas juga mendata 41 ekor siri-siri, 40 ekor srigunting abu-abu, 20 ekor cucak rawis atau bayeman, serta masing-masing 10 ekor rambatan gunung, bondol cokelat atau emprit, dan cerocok.

Sementara itu, terdapat empat ekor manyar dan dua ekor perling mata merah.

Temuan ratusan burung tanpa dokumen tersebut menjadi perhatian karena pengangkutan satwa harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen diperlukan untuk menelusuri asal-usul satwa, memastikan persyaratan kesehatan, serta memeriksa legalitas pergerakannya.

Donni mengatakan, pengawasan di Pelabuhan Bakauheni membutuhkan sinergi antarlembaga mengingat pelabuhan tersebut merupakan salah satu jalur utama penghubung Sumatera dan Jawa.

Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak mengangkut atau memperdagangkan satwa tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Petugas kini melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menelusuri asal-usul burung, kelengkapan dokumen pengangkutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.

Pengangkutan satwa yang melanggar kewajiban karantina dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan di jalur penyeberangan Bakauheni, terutama untuk mencegah lalu lintas satwa yang tidak memenuhi ketentuan serta menjaga kesehatan hewan dan kelestarian sumber daya hayati. (Roy/Puji)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.