
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial MG yang diduga memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal di Indonesia.
Tindakan tegas tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), MG diduga memberikan data atau keterangan yang tidak benar dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal bagi dirinya sendiri.
Dugaan pelanggaran itu mengarah pada Pasal 123 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dugaan tersebut, Imigrasi mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses pendeportasian dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Lampung Utara, dengan pendampingan dua petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung. MG dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Seluruh rangkaian proses berlangsung lancar melalui koordinasi dengan petugas pemeriksaan keimigrasian terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara, Aaron Nicky Santosa, membenarkan pendeportasian tersebut. Dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026), ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi dan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aaron.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.
Pendeportasian MG merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan melalui surat elektronik dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 1 Oktober 2026, serta laporan masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait hingga berujung pada tindakan administratif keimigrasian.
Imigrasi Lampung Utara menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing secara cepat, tepat, dan profesional guna menjaga ketertiban serta memastikan setiap WNA mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia. (Ridho/Adi)








