Kades Pematang Baru Ditahan! Dugaan Korupsi APBDes Rp585 Juta Terbongkar

oleh
oleh
Rosadi ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung Selatan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.

Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rosadi alias Cako, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan polisi dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Polisi menyebut dugaan penyimpangan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp585.665.000. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Rosadi ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung Selatan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Rio Kusbiantoro, mewakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

“Rosadi atau Kepala Desa Pematang Baru resmi kami lakukan penahanan pada malam hari ini sekitar pukul 22.15 WIB. Yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan dana APBDes Tahun Anggaran 2024. Untuk jumlah kerugian negara sebesar Rp585.665.000,” ujar Rio.

Diduga Selewengkan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Dalam penyidikan, polisi menduga Rosadi menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan APBDes 2024. Salah satu persoalan yang diungkap penyidik adalah tidak dilibatkannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurut Rio, dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui bahwa anggaran APBDes yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dipakai untuk kepentingan pribadinya.

“Anggaran APBDes yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri,” tegas Rio.

Sebelum ditahan, Rosadi menjalani pemeriksaan maraton dengan didampingi kuasa hukumnya. Penyidik melayangkan sekitar 70 pertanyaan untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Usai pemeriksaan, Rosadi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa ke ruang tahanan Mapolres Lampung Selatan.

Polisi Periksa 135 Saksi, Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Rio mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 134 saksi serta satu saksi ahli auditor dari Inspektorat, sehingga total terdapat 135 orang yang dimintai keterangan.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami masih terus mendalami kasus ini. Masih ada satu orang lain yang terindikasi ikut serta melakukan hal yang sama dengan Rosadi,” imbuh Rio.

Keterangan tersebut mengindikasikan penyidikan belum sepenuhnya berakhir. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Atas dugaan perbuatannya, Rosadi dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Rio menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut minimal lima tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Ia juga mengingatkan para kepala desa dan pejabat agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.

“Kami sebagai aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang. Apalagi ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Kami tidak main-main,” tegasnya.

Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Rosadi, Julizar, SH, dari LBH Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Julizar, kliennya telah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga menyiapkan langkah pembelaan untuk menghadapi proses persidangan.

“Apapun keputusan yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian akan kami terima. Klien kami atas nama Rosadi juga sudah kooperatif. Kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami nanti pada saat di persidangan,” ujar Julizar.

Ia membenarkan bahwa kliennya telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan pada Jumat malam.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Rosadi tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Rosadi memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gelly/Roy)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.