CCTV Rekam Komplotan Gasak Dua Motor di Pringsewu, Residivis Ditembak Polisi

oleh
oleh
Terduga pelaku bernama Rusman alias Usman (48), warga Haduyan Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Ia tertembak saat hendak ditangkap melawan petugas.

Pringsewu, Kabarlampung.co – Aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor yang menggasak dua sepeda motor dalam satu malam di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terekam kamera CCTV. Polisi kini berhasil membekuk satu dari tiga terduga pelaku. Residivis berusia 48 tahun itu ditembak di kedua kakinya setelah disebut berusaha kabur saat pengembangan kasus.

Terduga pelaku bernama Rusman alias Usman (48), warga Haduyan Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah Mei Susanti (41), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi pelaku yang diduga beraksi secara berkelompok. Salah seorang pelaku terlihat mendorong sepeda motor keluar dari lokasi, sementara rekannya menyambut dan membantu membawa kendaraan tersebut. Pelaku kemudian kembali masuk ke area garasi untuk mengambil sepeda motor lainnya.

Setelah berhasil menggasak dua kendaraan, komplotan itu meninggalkan lokasi. Tak hanya kehilangan dua sepeda motor, korban juga kehilangan sebuah telepon seluler.

Pintu Belakang Terbuka, Dua Motor dan Ponsel Raib

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban baru menyadari rumahnya dibobol sekitar pukul 05.30 WIB, saat terbangun dari tidur. Dua sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang dapur telah hilang. Sebuah ponsel yang diletakkan di atas kulkas juga raib, sedangkan pintu belakang rumah ditemukan dalam keadaan terbuka.

Menyadari kejadian tersebut, korban segera menghubungi layanan Call Center 110 untuk meminta bantuan kepolisian.

Petugas kemudian mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV yang diduga merekam aksi pencurian.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan tim Resmob dari sejumlah wilayah hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui,” ujar Eko, Kamis (22/10/2026).

Diburu hingga Lampung Tengah, Kedua Kaki Ditembak

Penyelidikan dilakukan tim gabungan Resmob Polda Lampung, Resmob Polres Lampung Tengah, Resmob Polres Pringsewu, dan Resmob Polres Tanggamus.

Setelah mengidentifikasi keberadaan Rusman alias Usman di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, petugas bergerak melakukan penangkapan.

Namun, saat polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, Usman disebut berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan kedua kaki terduga pelaku tertembak.

Dari rumah terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R25 yang diduga merupakan milik korban. Usman bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Residivis Dua Kali, Dua Pelaku Lain Diburu

Polisi menduga pencurian tersebut tidak dilakukan Usman seorang diri. Dua pria lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Penyidik juga mengungkap bahwa Usman merupakan residivis yang telah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian serupa.

Eko menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap identitas serta peran dua terduga pelaku lainnya. Polisi juga mendalami kemungkinan kelompok tersebut terlibat dalam aksi pencurian di lokasi berbeda.

Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah ponsel milik korban yang dilaporkan hilang masih dalam penelusuran.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami berupaya mengungkap keterlibatan dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan pencurian, serta mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa di tempat lain,” kata Eko.

Atas dugaan perbuatannya, Usman disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana disampaikan kepolisian.

Polisi kini masih memburu dua terduga pelaku lainnya sekaligus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti tambahan. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membongkar secara menyeluruh aksi komplotan yang diduga menyasar kendaraan bermotor milik warga. (Nanang)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.