
Mesuji, Kabarlampung.co – Aksi main hakim sendiri berujung maut terjadi di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung. Seorang pria berinisial S (45), yang diduga terlibat pencurian getah karet, tewas setelah menjadi sasaran amukan sekitar 40 warga pada Rabu (21/10/2026) malam.
Korban yang merupakan warga setempat itu meninggal dunia di lokasi kejadian setelah diduga dipukuli menggunakan tangan kosong dan kayu. Sementara itu, seorang pria lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut berhasil melarikan diri.
Tim Inafis Polres Mesuji bersama personel Polsubsektor Mesuji Pusat kemudian turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Ragab Begawe Caram untuk menjalani pemeriksaan medis.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika sejumlah warga berjaga di perkebunan karet pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga melakukan penjagaan lantaran pencurian getah karet disebut kerap terjadi di kebun milik masyarakat.
Sekitar pukul 23.30 WIB, saksi berinisial KN melihat dua pria yang diduga sedang mencuri getah karet. Saksi SR kemudian memanggil warga lainnya untuk bersama-sama mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.
Namun, situasi berubah menjadi tragis. Saat warga berupaya menangkap keduanya, satu orang berhasil kabur, sedangkan S tertangkap.
Menurut keterangan polisi, situasi di lokasi kemudian memanas hingga massa kehilangan kendali dan melakukan aksi kekerasan terhadap S. Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan kayu hingga meninggal dunia di tempat.
Setelah mengetahui identitas korban, warga menghubungi personel Polsubsektor Mesuji Pusat sekitar pukul 00.00 WIB. Petugas tiba di TKP sekitar pukul 00.20 WIB untuk mengamankan lokasi dan barang bukti.
Sekitar pukul 01.30 WIB, jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis.
Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan dugaan tindak pidana. Menurutnya, penangkapan dan penanganan pelaku kejahatan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Apabila menemukan pelaku kejahatan, segera amankan dan serahkan kepada pihak kepolisian atau hubungi Call Center Polri 110. Tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Polres Mesuji masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami peristiwa tersebut, termasuk rangkaian kejadian yang berujung pada tewasnya korban.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan kemarahan berubah menjadi tindakan kekerasan. Dugaan pencurian harus diproses melalui jalur hukum, bukan diselesaikan dengan amukan massa. (Rls/Sulistiono)








