
Lampung Tengah, Kabarlampung.co – Operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Lampung Tengah menyasar dua gubuk yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 6,6 gram dan alat isap narkotika.
Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, personel gabungan kepolisian, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro tersebut mulai dilaksanakan pada 17 Oktober 2026.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, membenarkan pelaksanaan operasi gabungan tersebut dalam keterangannya pada Kamis (22/10/2026).
” Jadi Penggerebekan dilakukan di dua gubuk yang berada di Kampung Komering Agung dan Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih. Kedua lokasi tersebut menjadi sasaran petugas karena diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, ” Ujar Kapolres.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Polisi juga menyita sabu dengan berat total 6,6 gram serta alat isap berupa bong.
Razia Tempat Hiburan Malam, Sembilan Orang Terindikasi Positif
Operasi pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penggerebekan dua gubuk. Tim gabungan kemudian melanjutkan kegiatan dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Lampung Tengah.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menjaring sembilan orang yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal terindikasi positif mengonsumsi zat golongan amfetamin.
Kesembilan orang tersebut selanjutnya dibawa ke BNN Kota Metro untuk menjalani asesmen dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas konsumsi narkoba.
Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan menegaskan, jajarannya berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mengungkap aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan dugaan tindak pidana dapat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Polres Lampung Tengah berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku serta mencegah peredaran narkotika yang mengancam generasi muda. (Tejo)









