
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Praktik dugaan penyalahgunaan solar subsidi skala besar di Jalur Lintas Sumatera, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, dibongkar polisi. Sebanyak 8.400 liter solar subsidi yang dikemas dalam 240 jeriken disita bersama dua truk, satu pikap, mesin penyedot, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung Selasa (27/10/2026) dini hari itu, Polres Lampung Selatan mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Petugas menemukan dua unit truk Hino di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi, kemudian delapan orang kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Deddy, Rabu (28/01/2026).
Digerebek Tengah Malam
Pengungkapan itu bermula dari penyelidikan sekitar pukul 00.30 WIB. Saat memeriksa dua truk Hino bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV, polisi menemukan ratusan jeriken berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi solar subsidi.
Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial P (40), warga Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Cilegon, Banten; serta MN (26), warga Sukabumi, Jawa Barat.
Selain solar subsidi, polisi turut menyita satu unit pikap Suzuki Carry putih bernomor polisi B 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai Rp4.436.000 yang diduga terkait dengan aktivitas pengangkutan BBM tersebut.
Terancam Enam Tahun Penjara
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres menegaskan pihaknya masih mendalami asal-usul solar subsidi tersebut, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lampung Selatan. (Gelly/Aceng)









