Cekcok Pembayaran Kafe, Pria Lampung Timur Tewas Ditikam

oleh
oleh
Tangkap layar CCTV, Peristiwa berdarah itu terjadi di Cafe AC, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Lampung Timur, Kabarlampung.co  – Perselisihan pembayaran makanan dan minuman di sebuah kafe berujung maut di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Seorang pria bernama Randi Pratama (27) tewas setelah ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik oleh Roberto (28), suami pengelola kafe.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Cafe AC, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula ketika korban datang bersama dua rekannya untuk makan dan menikmati suasana di kafe tersebut. Setelah selesai, korban membayar tagihan yang disebut mencapai sekitar Rp700 ribu melalui transfer.

Namun, muncul persoalan ketika korban mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp1 juta, sementara istri Roberto yang bertugas sebagai kasir mengklaim uang yang masuk ke rekening hanya Rp1.000.

Perbedaan nominal pembayaran itu memicu perselisihan. Korban yang sudah meninggalkan kafe kemudian dihubungi dan diminta kembali untuk mengklarifikasi transaksi tersebut.

Bukannya menemukan penyelesaian, pertemuan kembali di kafe justru memanas. Cekcok antara korban dan istri Roberto kemudian melibatkan sang suami.

Melihat pertengkaran tersebut, Roberto diduga tersulut emosi. Ia kemudian mengambil senjata tajam jenis badik dan menikam korban tepat di bagian dada kanan atas.

Luka tusukan di bagian vital tersebut menyebabkan Randi meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk kepentingan autopsi.

Kapolsek Pasir Sakti, AKP Ahmad Mardiansyah Putra membenarkan peristiwa penikaman yang berujung kematian tersebut. ” Persoalan perbedaan informasi nominal pembayaran menjadi awal mula pertikaian, ” Ujarnya.

Jadi setelah kejadian, Roberto sempat melarikan diri. Namun, upaya pelariannya berakhir setelah polisi melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan pihak keluarga serta aparatur desa.

Roberto akhirnya diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Dusun Muara Belukang, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah badik, sarung badik, pakaian korban dan tersangka, serta sejumlah telepon seluler.

Kini, Roberto telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi justru berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang. (Puji)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.