
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Tabir pembunuhan sadis Lilis Pitriani (29), perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam gorong-gorong di Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung, akhirnya mulai terkuak.
Polisi menangkap Rizky tersangka yang ternyata merupakan sepupu korban sendiri. Pelaku diringkus di rumah saudaranya di kawasan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (1/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap dugaan aksi pembunuhan tersebut dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban. Ironisnya, Lilis diduga dihabisi oleh orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, motif sementara yang diungkap tersangka adalah rasa kesal karena kerap diminta mengantar atau melakukan sesuatu oleh korban.
“Untuk modus masih kita dalami, namun pengakuan tersangka karena kesal, sering disuruh,” kata Regan.
Polisi menduga pembunuhan terjadi pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Saat itu, R mengantar Lilis yang berpamitan kepada keluarganya hendak pergi ke Pasar Cimeng.
Namun, perjalanan tersebut diduga menjadi awal petaka bagi korban. Polisi menduga tersangka telah memiliki niat menghabisi Lilis sebelum membawanya ke lokasi kejadian. Meski demikian, unsur perencanaan masih terus didalami penyidik.
Regan mengungkapkan, aksi pembunuhan diduga dilakukan di lokasi tempat jasad korban akhirnya ditemukan. Tersangka disebut sengaja membuat skenario seolah-olah ban sepeda motornya mengalami kebocoran.
Ketika korban turun untuk mengecek kondisi ban, tersangka mengambil balok kayu dan menghantam bagian belakang leher korban.
“Eksekusi memang di TKP. Jadi korban seolah-olah mengecek ban ini, ban motornya bocor,” ungkap Regan.
Tak tanggung-tanggung, polisi menyebut tersangka menggunakan dua balok kayu untuk menyerang korban. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya luka pada bagian kepala dan leher Lilis.
Setelah korban tersungkur, tersangka diduga mengikat tubuh Lilis menggunakan tali plastik. Bahkan, kain digunakan untuk menyumpal bagian leher korban sebelum jasadnya diseret menuju gorong-gorong.
Menurut keterangan tersangka, korban disebut masih bergerak ketika tubuhnya diikat. Tersangka kemudian menyeret dan memastikan korban telah meninggal dunia sebelum memasukkan jasadnya ke dalam gorong-gorong.
Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban ditutup menggunakan kayu dan ditindih benda berat agar keberadaannya tidak mudah diketahui.
Terbongkar Setelah Keluarga Menelusuri CCTV
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga kehilangan kontak dengan Lilis sejak Minggu pagi. Perempuan berusia 29 tahun itu tak kunjung pulang setelah berpamitan hendak pergi ke pasar.
Keluarga yang dilanda kecemasan kemudian melakukan pencarian ke sejumlah lokasi. Adik korban, Indah Purnamasari, sebelumnya mengungkapkan bahwa keluarga sempat menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat tinggal mereka.
Dari rekaman tersebut, keluarga melihat Lilis dibonceng seorang pria yang dikenali sebagai sepupu mereka, Rizky.
Penelusuran kemudian mengarah ke kawasan Gang 57 PU, Jalan Cipto MK, Kelurahan Kupang Teba. Hingga akhirnya, pada Selasa malam (27/10/2026), keluarga menemukan jasad Lilis di dalam gorong-gorong.
Penemuan tersebut sekaligus membuka dugaan bahwa hilangnya Lilis bukan peristiwa biasa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri keberadaan orang-orang yang terakhir kali bersama korban.
Regan mengatakan, tersangka sempat berada di sekitar lokasi kejadian sebelum kembali ke rumah. Namun, setelah jasad korban ditemukan pada Selasa, tersangka justru melarikan diri.
Pelarian Rizky akhirnya terhenti setelah polisi melacak keberadaannya hingga ke rumah saudaranya di Way Galih, Lampung Selatan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi Dalami Dugaan Kejahatan Lain
Di balik pengungkapan pembunuhan ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.
Penyidik belum memastikan apakah terdapat barang milik korban yang diambil pelaku. Hingga pemeriksaan berlangsung, telepon seluler milik Lilis juga masih dalam pencarian.
Selain itu, polisi turut mendalami dugaan tindak pidana seksual terhadap korban.
Dalam penanganan perkara tersebut, Regan menyatakan penyidik menggunakan Pasal 459 KUHP. Polisi juga mengaku belum menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain.
Meski satu tersangka telah ditangkap, penyidik masih terus mengurai rangkaian peristiwa, motif pembunuhan, dugaan perencanaan, hingga kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Kasus ini menyisakan kepedihan mendalam bagi keluarga. Lilis bukan hanya kehilangan nyawa secara tragis, tetapi dugaan pelakunya justru berasal dari lingkungan keluarga sendiri. (Puji)









