
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Perumahan Rajabasa Regency, Blok I Nomor 747, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku nekat mencekik dan menjerat leher seorang perempuan menggunakan tangan serta tali hingga korban pingsan. Setelah korbannya tak berdaya, pelaku leluasa menggasak sepeda motor, handphone, uang tunai, dan sejumlah barang berharga lainnya.
Pelaku berinisial Rizal (33), seorang buruh asal kawasan Kota Sepang, Bandar Lampung, akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polsek Natar setelah dilakukan penyelidikan.
Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban, Ola Vania Aurora. Tanpa banyak kesempatan bagi korban untuk melakukan perlawanan, pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tangan serta tali hingga korban kehilangan kesadaran.
Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga di dalam rumah.
Barang yang dibawa kabur di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, satu unit iPhone 13, satu unit handphone Advan, serta uang tunai Rp1 juta.
Pelaku juga membawa sejumlah dokumen dan kartu penting milik korban, mulai dari KTP, SIM C, dua kartu ATM Bank BSI, kartu ATM Bank BTN hingga kartu BPJS.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta.
“Setelah sadar, korban mendapati sejumlah barang miliknya sudah hilang dan kondisi rumah berantakan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar,” terang AKP Setyo Budi Howo, Selasa (3/11/2026).
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Natar langsung memerintahkan Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar perumahan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah melakukan penelusuran selama dua hari, keberadaan Rizal akhirnya diketahui berada di wilayah Desa Sidosari, Kecamatan Natar.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak melakukan penangkapan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk sepeda motor milik korban.
Pengungkapan kasus ini turut membuka dugaan aksi kejahatan lainnya. Dalam pemeriksaan awal, Rizal mengakui telah dua kali melakukan pencurian di kawasan perumahan yang sama.
“Pelaku mengakui telah melakukan dua kali pencurian di lokasi perumahan yang sama. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti dari aksi lainnya,” jelas Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Beat warna biru putih milik korban, satu unit Honda Beat Deluxe bernomor polisi BE 2087 AIM yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, STNK, BPKB, serta satu unit handphone Advan warna oranye.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Rizal dipersangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan tersangka di kawasan perumahan tersebut. (Aceng/Gelly)










