
Jakarta, Kabarlampung.co – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama pejabat tinggi negara mengguncang publik. Lebih mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu target penyadapan. Ironisnya, salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), dikutip dari Detik.com.
Nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) menjadi sorotan karena pernah menduduki jabatan Kapolri dan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya disebut berasal dari jajaran pejabat tinggi Polri, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Yang membuat perkara ini semakin serius, penyidik menduga penyadapan ilegal tersebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkap Asep.
Sasaran dugaan penyadapan ternyata tidak hanya terbatas pada Presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga dipantau.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” katanya.
Penyidik menduga praktik penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga melakukan penghapusan jejak digital berupa log aktivitas elektronik.
Jika seluruh dugaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran teknologi informasi. Ada pertanyaan besar mengenai penggunaan kewenangan, pengawasan komunikasi, dan kemungkinan penyalahgunaan perangkat pemantauan terhadap sejumlah pihak.
Siapa yang memberikan perintah? Untuk kepentingan siapa penyadapan dilakukan? Mengapa komunikasi Presiden hingga jurnalis dan pengusaha diduga menjadi sasaran? Dan siapa yang berupaya menghilangkan jejak digital?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terang melalui proses penyidikan yang transparan.
Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Jangan sampai kewenangan negara yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat justru diduga menjadi alat untuk memata-matai pihak lain di luar ketentuan hukum.
Publik tidak cukup hanya disuguhi pengumuman penetapan tersangka. Pengusutan harus dibuka secara profesional, termasuk mengungkap siapa pengendali, apa motifnya, dan sejauh mana dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung.
Sebab, jika dugaan penyadapan terhadap Presiden saja benar terjadi, bagaimana dengan keamanan komunikasi masyarakat, jurnalis, dan warga negara lainnya?
Hukum harus berlaku sama. Jabatan tinggi, pangkat jenderal, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum. (*)










