Imigrasi Kotabumi Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing

oleh
oleh
Kepala Imigrasi Kotabumi Moch. Andri Budiman diwakilkan Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Donny Bahar, memimpin acara Sosialisasi penggunaan Aplikasi pelaporan orang asing (APOA), Rabu (04/06/25).

Pesisir Barat Kabarlampung – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menggelar sosialisasi cara penggunaan aplikasi pelaporan orang asing atau dikenal Apoa di berbagai penginapan, hotel dan Villa di Kabupaten Pesisir Barat, Rabu 4 Juni 2025.

Kegiatan itu dihadiri Kesbangpol Pesisir Barat, Polres, Kodim, Dinas Pariwisata, pemilik dan pengelolah penginapan, hotel dan villa setempat.

Sosialisasi yang Gencar dilakukan oleh Imigrasi ini, merupakan wujud dukungan akan dilaksanakannya, Kejuaraan selancar internasional World Surf League (WSL) Krui Pro 2025 akan kembali digelar pada 10–17 Juni 2025 di Pantai Karang Nyimbor, Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat.

Tahun ini, ajang bergengsi tersebut naik level menjadi Qualifying Series (QS) 6000, dengan jumlah peserta yang telah mendaftar mencapai 257 peselancar dari 17 negara, mendekati batas maksimal 270 peserta.

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran izin tinggal warga negara asing yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Imigrasi melalukan Sosialisasi cara menggunakan aplikasi pelaporan orang asing ke pemilik atau pengelolah Hotel, Homestay dan Villa di Pesisir Barat.

Kepala Imigrasi Kotabumi Moch. Andri Budiman diwakilkan Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Donny Bahar mengatakan melalui pertemuan ini, Imigrasi berharap terjadi transfer informasi dan pengetahuan yang menyeluruh mengenaan tata cara penggunaan APOA, mulai dari  proses registrasi, input data, hingga langkah-langkah pelaporan secara daring.

” Imigrasi Kotabumi tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan pengawasan keimigrasian sangat bergantung pada kolaborasi yang erat antara Imigrasi dan masyarakat sebagai mitra strategis, ” Ujarnya dalam sambutan

Donny menekankan, bahwa dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pelaporan orang asing melalui aplikasi APOA, semua pihak telah berkontribusi langsung dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial kita sebagai warga negara yang peduli terhadap stabilitas dan kedaulatan bangsa, untuk memajukan berbagi sektor Pariwisata, Bisnis dan Pendidikan di daerah, ” Ungkapnya

Sesuai amanah peraturan perundang-undang ke Imigrasian yang berlaku, setiap penanggungjawab penginapan, Hotel dan Villa wajib melaporkan 24 jam setelah kedatang orang asing. Bila ditemukan, tidak melapor ada saksi tersendiri. (Adi/rillis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.