Warga Asing Asal Pakistan Ditangkap Imigrasi, Diduga Galang Dana Ilegal Di Masjid- Masjid Bandarlampung

oleh
oleh
Dua WNA asal Pakistan diperiksa petugas imigrasi Bandarlampung.

Bandarlampung Kabarlampung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Mereka diduga menggalang dana secara ilegal dengan berpura-pura meminta sumbangan dari masjid ke masjid di Kota Bandarlampung.

Kedua WNA Pakistan bernama Abdurrahman dan Husain Bux diamankan petugas imigrasi Bandarlampung di salah satu penginapan pada Sabtu (5/7/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Bandarlampung, Said Ismail, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Provinsi Lampung pada Juni 2025 menggunakan visa kunjungan setelah sebelumnya berada di Jakarta.

“Mereka datang dan meminta sumbangan dari masjid ke masjid dengan dalih mengumpulkan donasi untuk dikirim ke negara asal,” kata Said Ismail, Senin (7/7/2025).

Hasil pemeriksaan sementara belum menemukan adanya pihak lokal yang menjadi sponsor atau penjamin keberadaan mereka.

“Selama pendalaman belum ada yang mengaku sebagai penanggung jawab. Mereka datang sendiri,” tambah Said.

Dari hasil penelusuran intelijen, keduanya diketahui telah mengumpulkan dana sekitar Rp3 juta, yang diduga dikirimkan ke luar negeri. Namun, hingga kini belum ada laporan masyarakat terkait kerugian akibat aktivitas tersebut.

Keduanya juga diduga menyalahgunakan izin tinggal, karena menggunakan visa penjualan namun melakukan penggalangan dana. Jika terbukti melanggar, mereka terancam sanksi deportasi.

Said menghimbau masyarakat agar waspada terhadap aktivitas penggalangan dana oleh WNA yang tidak memiliki izin atau identitas resmi. “Segera laporkan ke pihak berwenang bila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.